Pelaku Money Politics Divonis Tiga Tahun Penjara

ilustrasi

JATENGPOS.CO.ID, TEMANGGUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, Rabu, memvonis terdakwa politik uang Supriyono warga Desa Gowak, Pringsurat dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Didit Pambudi Widodo mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 a Undang-Undang nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja memberikan uang kepada warga negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu,” katanya.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya pada pidana yang dijatuhkan.

iklan

Majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa amplop supaya dimusnahkan dan uang Rp20 ribu dirampas oleh negara.

Baca juga:  Bawaslu RI Temukan Sekitar 700 ASN Terlibat Pelanggaran Pilkada

Menurut majelis hakim hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa telah mencederai demokrasi, dalam hal ini Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk berunding dengan penasihat hukum.

“Sesuai undang-undang, apabila terdakwa tidak terima dengan putusan tersebut agar melakukan upaya hukum berupa banding selama tiga hari sejak diputuskan,” katanya.

Setelah terdakwa Supriyono berunding dengan tim penasihat hukum dari LBH Temanggung, terdakwa menyampaikan banding atas putusan majelis hakim.

Baca juga:  Wakil Ketua DPR: Pembentukan Pansus Jiwasraya Masih Panjang

Penasihat hukum Muhammad Jamal usai sidang mengatakan pihaknya memutuskan untuk banding karena berdasarkan pertimbangan pembelaannya tidak diakomodir sama sekali oleh majelis hakim.

Yang terungkap dalam persidangan itu bahwa terdakwa tidak murni memberi tetapi benar-benar diminta uangnya, jadi menurut kami putusan ini sangat tidak mencerminkan keadilan.” katanya.

Menurut dia vonis tersebut terlalu berat, tidak sesuai dengan substansi atau perbuatan dari terdakwa, cuma Rp60 ribu itu sebenarnya tidak sesuai kalau dihukum 3 tahun.

“Kami akan lakukan upaya banding dan akan mendaftarkan banding hari ini,” katanya. (drh/ant)

iklan