Pelaku Pembakaran Motor  Mantan Pacar Ternyata Juga Menyimpan Ganja

PELAKU: Pembakar motor pacar yang juga menyimpang ganja. Foto-foto:pras/jatengpos

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Kasus Pembakaran di Jalan Gasem Peting Tlogomulyo Pedurungan, berhasil diungkap Polrestabes Semarang dengan menetapkan satu tersangka bernama Faisal Zen (51) warga Jl Singgalang c31 Jatimakmur Pondok Gede Kota Bekasi.

Selain ditetapkan sebagai pelaku tunggal, dari hasil penyelidikan sàat penangkapan yang di lakukan petugas tersangka juga terlibat dalam kasus Narkoba.

Kompol Dina Novitasari Kapolsek Semarang Timur menerangkan, kasus tersebut terjadi dua kali di TKP yang sama.

iklan

“Tindak kriminal yang dilakukan tersangka sebanyak dua kali, yakni pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 05.00 wib dan Kejadian ke dua pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 wib,” ujarnya pada ungkap kasus, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (5/8).

Baca juga:  Piala Ganjar Pranowo, Diikuti Peserta Luar Negeri

Lanjut Kompol Dina, ada dua korban dalam kasus tersebut yakni Kris Biyanti (49) seorang perempuan dan Fandi ahmad warga Jalan sido asih IV Muktiharjo Pedurungan Kota Semarang.

Dijelaskan, motif pelaku dengan cara melempar bahan bakar BBM (pertalite) yang berada didalam botol air mineral kearah motor yang terparkir diteras rumah dikarenakan sakit hati akibat diputus hubungan oleh korban.

“Pada kejadian pertama telah dilaporkan adanya pembakaran kendaraan kemudian petugas kami melakukan cek TKP dan benar ada satu unit Yamaha soul Nopol H- 6657-NF yang terbakar di teras rumah Korban (Krisbiyant)i,” terangnya.

Selanjutnya pada kejadian kedua pelaku kembali melakukan percobaan pembakaran di rumah korban.

Baca juga:  Wakil Ketua MPR Minta Keterampilan Guru Ditingkatkan

Mendapat laporan dari korban, petugas langsung ke TKP dan pada tanggal yang sama sekira pukul 13.20 wib, Tim unit reskrim Polsek Pedurungan berhasil menangkap pelaku pembakaran.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan didalam mobil tepatnya dipintu sebelah kanan sopir dan tas milik pelaku didapati 1 (satu) plastik klip kecil yang di duga Ganja seberat 2,5 gr, 1 (satu) linting ganja, pipet kaca yang diduga digunakan untuk memakai narkotika jenis sabu,” tutup Kompol Dina.

Atas perbuatan yang dilakukan tersebut, tersangka di sangkakan dua pasal UU tindak pidana ( kriminal ) pembakaran dan narkotika dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ucl/jan)

iklan