Pelaku Pembunuhan Driver Gojek Disidang

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dua pelaku pembunuhan Deny Setiawan, pengemudi taksi daring di Kota Semarang, IB (15) dan TA (15), mulai diadili di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Sidang yang digelar ruang sidang anak PN Semarang, di Semarang, Senin, berlangsung tertutup karena kedua terdakwa masih di bawah umur.

Sidang beragenda dakwaan itu sendiri dipimpin Hakim Tunggal Sigit Harianto.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati enggan berkomentar tentang pembacaan dakwaan tersebut.

iklan

“Ini kan sidangnya tertutup, konfirmasinya ke Pak Kasi Pidum saja,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sigit Wahyudi, usai sidang mengatakan, kliennya sudah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Kami tidak akan menyampaikan eksepsi,” katanya.

Baca juga:  DPP Nasdem Berikan Bantuan kepada Guru PAUD di Solo Raya

Menurut dia, sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ia mengatakan sidang akan digelar lagi besok pagi karena keterbatasan waktu maksimal 25 hari untuk menuntaskan perkara pidana anak ini.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Deny Setiawan ditemukan tewas setelah diduga jadi korban perampokan.

Tubuh korban ditemukan di Jalan Cendana Selatan IV, Sambiroto, Tembalang, pada Sabtu (19/1) malam.

Korban ditemukan tanpa identitas oleh warga sekitar.

Identitas korban terungkap usai diautopsi di Rumas Sakit Bhayangkara Semarang.

Mobil Toyota Grand Livina milik warga Margorejo Timur RT 09/RW 05 Kelurahan Kemijen, Semarang Timur tersebut juga dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan sehari sesudahnya.

Baca juga:  Driver Nilai Skema Harian - Mingguan Cara Gojek Benturkan Mitra

Polisi menangkap IB (15) warga Barusari, Semarang Selatan, dan TA (15) warga Kembang Arum, Semarang Barat, pelaku pembunuhan sopir taksi online tersebut. (drh/ant)

iklan