
JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Atas aduan dari masyarakat Polrestabes Semarang berhasil mengunggap kasus tindak pidana UU kesehatan yakni pembuatan dan peredaran kosmetik ilegal di Jalan Kenanga Sambungrejo Genuk Semarang.
Kapolrestabes Kota Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, dalam kasus tersebut pabrik pembuatan kosmetik ilegal sudah diamankan.
Dari penggerebakan kasus tersebut, telah di tangkap satu orang tersangka berikut barang bukti.
“Tersangka terbukti melanggar UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan memproduksi dan mengedarkan ketersediaan farmasi secara ilegal atau tanpa izin”, kata Kapolrestabes, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (5/8) lalu.
Dijelaskan Kombes Pol Irwan, tersangka memproduksi kosmetik ilegal tersebut hanya mempelajari dari tutorial yang ada di media sosial.
“Dari keahlian tersangka bisa memproduksi kosmetik ilegal tersebut, karena belajar secara otodidak dari YouTube. Tersangka bernama Andika Indra mengaku mampu memproduksi kosmetik serta memasarkan produknya melalui media sosial”, terangnya.
Tersangka, bahkan mampu meraup omzet hingga Rp5 juta pada setiap kali produksi. Sementara untung bersih didapatkan mencapai Rp 1juta. Sementara alat produksi dimiliki bernilai hingga Rp35 juta.
Dari perbuatan yang dilakukan tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Dari ungkap Kasus tersebut, Polrestabes memberi apresiasi atas aduan dari masyarakat yang melaporkan adanya praktek ilegal produksi bahan-bahan kosmetik berbahaya.
“Kinerja tim kami terbantu dengan adanya aduan masyarakat. Atas aduan tersebut, masyarakat kini tahu bahwa kosmetik ilegal tersebut di buat dari bahan-bahan bahan-bahan yang sangat berbahaya untuk kesehatan,” tutup Kombes Pol Irwan Anwar. (ucl)