Pelaku Usaha Hiburan Kembali Menjerit, Desak Pemkot Lakukan Ini

MENURUN : Eleven Karaoke & SPA salah satu tempat hiburan yang berdampak pendapatan menurun, terkait pemberlakuan kenaikan pajak hiburan. FOTO : DOK/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Para pelaku usaha tempat hiburan di Kota Semarang, kembali menyuarakan keberatan atas kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan kenaikan pajak yang dibebankan di angka 40 hingga 70 persen.

Hal tersebut, ditegaskan oleh Sahili Soffie Manager Eleven Karaoke & SPA Semarang yang menurutnya,  sejak diberlakukanya kenaikan pajak hiburan tempat hihuran yang dikelolannya mengalami penurunan omzet (pendapatan).

“Kenaikan pajak hiburan ini, sangat berdampak untuk kami meraih omzet yang diinginkanm Apalagi dari awal tahun sampai pemilu kan mengalami low session untuk usaha hiburan, terus diperlakukan pajak BPJT 40% sangatlah memberatkan,” tegas Sahili yang juga selaku Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pagersemar), saat di konfirmasi JATENG POS, Rabu (6/3).

Baca juga:  Ngesti Nugraha Resmi Mendaftar Bacabup Semarang, Berkas Diterima DPC PDIP

Manajemen Eleven Karaoke & SPA bersama anggota Pagersemar, berharap aturan tersebut dicabut atau dikembalikan lagi ke daerah untuk kebijakan pajak hiburan.


“Kalau kenaikan pajak ini terus berjalan, tentu kami sangat keberatan, jangankan memperoleh target omzet, untuk pendapatan harian pun tempat hiburan mengalami penurunan,” imbuhnya.

Dijelaskan, sebagai contoh di Bali sudah mulai membuat kesepakatan bersama pajak hiburan 10-15% yang kebijakan tersebut sangat membantu keberlangsungan berjalanya operasional tempat hiburan.

“Saat ini kita mendukung tuntutan dari temen2 GAPI dan PHRI untuk menggugat kebijakan tersebut di MK dan kami sangat berharap pemkot Semarang pun bisa mengambil kebijakan seperti yanh dilakukan di Bali,” tandasnya.

Terkait skema pemkot semarang bapenda, (diskon pajak hiburan) yang menjadi solusi sementara dalam meringankan beban para pengelola tempat hiburan.

Baca juga:  Diduga Epilepsi Kambuh, Tewas di Selokan Karoake Victory Bandungan

Sahili menegaskan kembali, kebijakan tersebut, belum berdampak signifikan, karena skema yang diterapkan hanya sekedar diskon bukan kebijakan permanen.

“Hingga saat ini belum berdampak banyak (signifikan), karena itu baru wacana, pada kenyataanya Pemkot Semarang malah ikut aturan pusat dengan menerapkan pungutan pajak 40% untuk usaha tempat hiburan,” tutup Sahili Soffie. (ucl/rit)