
JATENGPOS.CO.ID, PATI — Sebanyak 31 pelamar dinyatakan lolos seleksi uji kompetensi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Pati tahun 2017. Hasil tersebut terungkap saat pengumuman yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Pengisian JPT Pratama Pemkab setempat baru-baru ini.
Semua peserta seleksi yang lolos dalam ujian selama tiga hari di kampus UNS itu, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yang telah ditentukan Pansel Terbuka Pengisian JPT Pratama Pemkab setempat.
“Rekomendasi dari tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNS menyatakan semua peserta dinyatakan lolos mengikuti tahapan berikutnya,” ujar Suharyono selaku Ketua Pansel Terbuka Pengisian JPT Pratama Pemkab Pati 2017.
Rekomendasi tim LPPM tersebut, kata Suharyono, juga diperkuat dengan Berita Acara Penetapan Hasil Uji Kompetensi Seleksi Terbuka Pengisian JPT Tahun 2017 Nomor 012 /Pansel-JPT/XI/2017 Tanggal 20 November 2017.
“Uji kompetensi merupakan bagian dari tahapan seleksi. Selanjutnya masih ada tahapan seleksi berikutnya, yaitu uji gagasan atau makalah dan wawancara,” papar Sekda Pati tersebut.
Suharyono menjelaskan, 31 pelamar yang lulus uji kompetensi merupakan pelamar dari lima jabatan tinggi pratama yang kosong. Diantaranya Kepala DPU, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kominfo, Dinas Arpusda dan Satpol PP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Pati bekerjasama dengan Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK) LPPM UNS dalam seleksi terbuka JPT tahun 2017. Lembaga tersebut merupakan salah satu lembaga terpercaya dalam pengujian seleksi pejabat di beberapa daerah.
Rekomendasi tim penilai dari UNS itulah yang nantinya akan menjadi pertimbangan Bupati Pati dalam memilih pejabat yang akan menduduki posisi JPT.
Bagi para pelamar yang dinyatakan lolos tahapan Uji Kompetensi, maka berhak mengikuti tahapan seleksi Uji Gagasan/Makalah pada Rabu (22/11) dan Kamis (23/11),, mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Excelent BKPP Kabupaten Pati.
Suharyono juga mengingatkan agar pada tahapan selanjutnya, para pelamar dapat hadir satu jam sebelum jadwal waktu presentasi.
“Dan yang perlu diingat, jadwal presentasinya beda-beda untuk masing-masing pelamar. Jadwal lengkap dan detailnya bisa dicermati dalam pengumuman yang kami buat ini”, imbuh Suharyono sambil menunjukkan satu bendel pengumuman bernomor 013 /Pansel-JPT/XI/2017.
Suharyono menegaskan, pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka pelamar dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur. (mel/rif/pos)