Pelanggar Protokol Kesehatan di Batang Akan Didenda, Ini Besarannya

Bupati Batang Wihaji dan Wakil bupati Suyono berfoto bersama dengan Forkompinda.

JATENGPOS.CO.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memberlakukan sanksi denda pada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat berada di luar rumah.

Bupati Batang Wihaji di Batang, Selasa, mengatakan penegakan aturan protokol kesehatan yang diberlakukan mulai 18 Agustus 2020 ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah setempat.

“Kita sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Mulai Selasa (18/8), bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi denda,” tuturnya.

Menurut dia, penerapan peraturan itu sendiri akan dilakukan secara masif, yaitu dengan cara operasi secara intensif ke lapangan.

iklan
Baca juga:  Wakil Bupati Batang: Waspada Bencana dan COVID-19 di Musim Hujan

Adapun bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, kata dia, akan dikenai denda sebesar Rp10 ribu per orang dan bagi perusahaan Rp50 juta.

“Bagi warga atau institusi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, surat teguran, secara tertulis, dan denda. Untuk denda maksimal Rp10.000 bagi warga yang tidak gunakan masker, dan bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan denda maksimal Rp50 juta,” ucapnya.

Ia menilai penegakan peraturan bagi masyarakat ini penting karena pemerintah serius dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Oleh karena, kami berharap masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan demi keselamatan bersama. Sudah banyak korban yang terpapar COVID-19 sehingga kami minta ada keseriusan semua pihak untuk memutus mata rantai COVID-19,” katanya.

Baca juga:  Wahai Penggemar Sea Food, Stok Ikan di TPI Pekalongan Melimpah

Ia mengatakan saat ini pemkab sudah miliki gerakan Zero COVID-19, namun penularanya masih tetap bertambah yaitu sebanyak 149 kasus terdiri atas 60 orang dirawat, 77 dinyatakan sembuh, dan 12 meninggal dunia.

“Kita akan serius menegakkan peraturan ini. Demikian pula pada HUT Ke-75 RI, kita melarang ada kegiatan karnaval atau pawai, dan hiburan musik,” ujarnya menegaskan. (fid/ant)

iklan