JATENGPOS.CO.ID, Kudus – Kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama semester pertama tahun 2019 mencapai 31.866 kasus yang dominasi pelanggaran rambu lalu lintas yang mencapai 13.548 kasus.
“Selain pelanggaran rambu lalu lintas yang mencapai 13.548 kasus, pelanggaran terbanyak lainnya yakni pelanggaran marka jalan yang mencapai 12.338 kasus,” kata Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Kudus Kompol Billy Andha Hildiario Budiman di Kudus, Selasa.
Untuk pelanggaran lainnya, kata dia, terkait kelengkapan kendaraan bermotor yang mencapai 3.056 kasus, kemudian pelanggaran karena tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor 2.924 kasus.
Untuk usia pelanggar, katanya, paling dominan merupakan usia 21-30 tahun sebanyak 17.390 orang, sedangkan usia 17-20 tahun berjumlah 5.026 orang, dan usia 31-50 tahun sebanyak 5.344 orang, di atas 50 tahun sebanyak 2.405 orang dan kurang dari 16 tahun sebanyak 1.701 orang.
Berdasarkan profesi, terbanyak merupakan karyawan atau swasta berjumlah 17.588 orang, sementara pelajar atau mahasiswa sebanyak 2.767 dan PNS sebanyak 1.486 orang, selebihnya merupakan pengemudi, buruh dan lain-lain.
Dari 31.866 kasus pelanggaran lalu lintas, sebanyak 17.421 pelanggar mendapatkan surat tilang, sedangkan 14.445 pelanggar hanya mendapatkan teguran.
Sementara total denda yang diterima selama semester pertama tahun 2019 sebesar Rp871.050.000.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018, jumlah kasus pelanggaran lalu lintas selama semester pertama tahun 2019 yang mencapai 31.866 kasus lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yang tercatat 31.213 kasus, kata Wakapolres.
Hanya saja, jumlah pelanggar yang diberikan surat tilang pada tahun 2018 mencapai 18.034 pelangga, sedangkan tahun 2019 hanya 17.421 pelanggar.
Untuk teguran pada tahun 2019 lebih tinggi karena mencapai 14.445 teguran, sedangkan tahun 2018 hanya 13.179 teguran.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, Satlantas juga rutin menggelar operasi tertib berlalu lintas.
Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas karena dengan tertib berlalu lintas, tentunya potensi terjadinya kecelakaan bisa diminimalkan karena kecelakaan sering terjadi bermula dari adanya pelanggaran lalu lintas.
Untuk meningkatkan kepatuhan pengendara di Kudus, selain melalui operasi tertib lalu lintas juga ditempuh lewat sosialisasi, khususnya terhadap pelajar. (fid/ant)