JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA– Lembaga pemantau pelaksanaan Pilkada di Salatiga yang akan mengawasi pelaksanaan Pilkada harus berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas serta harus terdafar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU provinsi sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Demikian diungkapkan salah seorang komisioner KPU Salatiga Wahyu Budi Utomo saat sosialisasi Keputusan KPU No 184 Tahun 2024 tentang Pemantau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga tahun 2024, Rabu (9/10/2024).
“ Ada juga kewajiban dari pemantau diantaranya mematuhi kode etik pemantauan pemilihan, mematuhi peraturan, menyampaikan hasil pemantauan mengena pemungutan suara dan perhitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kota/kabupaten serta melakukan perannya secara objektif dan tidak berpihak,” kata Wahyu Budi Utomo.
Sedangkan tugas pemantau Pilkada, lanjut Wahyu yaitu memantau tahapan Pilkada 2024 hingga pemungutan dan perhitungan suara.” Lembaga pemabtau berhak memberikan catatan atau melaporkan ke KPU jika ada temuan indikasi pelanggaran. “ Dalam bekerja lembaga pemantau dilindungi oleh undang-undang, termasuk KPU juga memberikan perlindungan hukum jika ada kasus hukum , termasuk juga bila ada intimidasi,” imbuhnya.
Dikatakan Wahyu, sosialisasi yang diikuti oleh beberapa perwakilan dari mahasiswa, organisasi kemasyarakatan dan stakeholder lainnya ini agar pihak yang akan melakukan pemantauan Pilwakot Salatiga segera melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Sedangkan untuk lembaga survey, kata Wahyu, ada satu lembaga survey yang sudah mendaftar ke KPU Salatiga dan sudah disahkan untuk Pilkada Salatiga 2024. (deb)
Reporter:
Dekan Bawono
iklan