JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN – Pemasukan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang dikelola Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Semarang hingga akhir bulan November ini telah melebih target.
Target murni PKB untuk UPPD Kabupaten Semarang di tahun 2017 sebesar Rp 105.512.000.000, namun hingga tanggal 25 November 2017 kemarin sudah terlampau 100 %. Tepatnya, pemasukan PKB yang diterima UPPD telah mencapai Rp 105.641.908.405 (100.12 %).
Kepala UPPD Kabupaten Semarang, Noor Hadi mengatakan pencapaian penarikan PKB tahun ini akan lebih banyak karena masih ada beberapa hari di bulan November ini, yakni masih ada 5 hari pelayanan. Belum lagi ditambah bulan Desember yang masih ada 23 hari pelayanan.
“Saat ini masih tersisa 28 hari pelayanan di tahun 2017 ini akan kita maksimalkan untuk penarikan pendapatan PKB. Jika dijumlah kalau rata-rata per hari kita dapat pemasukan 0.4 % maka akan mendapatkan 11, 20 % + 100.12 % = 111.32 %. Dengan kata lain pemasukan dari penerimaan PKB tahun ini kita melebihi target yang mencapai 111,32 persen,” jelasnya kepada Jateng Pos, kemarin.
Dipastikan jumlah pendapatan akan semakin meningkat, bahkan bisa jadi melebihi ekspektasi terutama di akhir bulan November ini. Bersamaan masa pemberlakuan bebas biaya denda keterlambatan pembayaran PKB akan berakhir pada tanggal 30 November ini.
“Kita harapkan wajib pajak kendaraan agar segera melakukan pembayaran agar tidak kena sanksi biaya keterlambatan,” ujar Noor Hadi kepada Jateng Pos, kemarin.
Menurut Noor Hadi pencapaian tahun ini tidak lepas dari kerja keras jajaran UPPD dan kerjasama yang diberikan Pemkab Semarang dengan memberikan fasilitas pinjam pakai kantor untuk gerai Samsat Online. Dalam setahun ini UPPD telah memiliki tiga gerai yakni di Paten (Tengaran), PIKK Tuntang, dan di terminal Ambarawa.
“Peningkatan pemasukan PKB tahun ini secara otomatis bagi hasil pajak PKB yang akan kita berikan kepada Pemkab Semarang juga akan naik. Tahun kemarin kita memberikan sebesar Rp 159 miliar, untuk tahun 2017 ini kita pastikan nilainya akan dari Rp 160 miliar,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Noor Hadi mengingatkan batas penghapusan biaya denda keterlambatan PKB yang dibuka sejak 21 Agustus lalu akan berakhir tanggal 30 November 2017. Jeda waktu yang tinggal beberapa hari ini agar dipergunakaan sebaik-baiknya wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran PKB.
Selain itu pihaknya juga mengingatkan di tahun ini masyarakat juga bisa menikmati program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibuka tanggal 21 Agustus dan akan berakhir 30 Desember 2017. “Adanya dua program dari Pemprov Jateng ini cukup membantu untuk penarikan pembayaran pajak PKB,” jelasnya. (muz)