Pembagian Raskin Rawan Penyelewengan

DIDUGA PALSU : Suyana menunjukkan tandatangan warga penerima beras sejahtera yang diduga dipalsu. ( foto : dekan bawono/ jateng pos).
DIDUGA PALSU : Suyana menunjukkan tandatangan warga penerima beras sejahtera yang diduga dipalsu. ( foto : dekan bawono/ jateng pos).

JATENGPOS.CO.ID, TUNTANG – Pembagian beras miskin (raskin) bagi rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) di Kabupaten Semarang diduga menyalahi aturan. Pasalnya selama ini pembagiannya menggunakan sistim bagi roto (bagito).

          Ketua Pencegahan Korupsi dan Pungutan Liar (PKP) Jateng Suyana mengatakan, program beras raskin oleh pemerintah tersebut memang sangat bermanfaat dalam membantu mengurangi beban keluarga pra sejahtera. Namun ia menyayangkan sistem pembagian yang sudah berjalan bertahun-tahun di sejumlah desa di Kabupaten Semarang.

Sesuai aturan menurut pedoman umum Raskin tahun 2011, lanjut Suyana, mestinya setiap rumah tangga sasaran mendapatkan 15 kg per bulannya. Namun yang terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Semarang, setiap rumah tangga sasaran hanya menerima 3 kg per bulan. ”Dari hasil survei saya door to door ke penerima, memang selama ini hanya menerima 3 kg per bulan. Dengan dalih untuk pemerataan,” ujar Suyana.

Baca juga:  Menteri BUMN dan Gubernur Siap Bangkitkan UMKM Pascapandemi COVID-19 di Jateng

Dalih untuk pemerataan tersebut menurut Suyana merupakan salah besar, karena pemerintah sudah menentukan aturan mainnya dalam bentuk undang-undang. “Sudah sangat jelas diperuntukkan bagi masyarakat pra sejahtera.Dengan adanya sistim bagi roto ini tidak tepat sasaran dan kami menduga ada celah untuk melakukan penyelewengan,” tandasnya.

Suyana mencontohkan di Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas, sejak tahun 2011 sampai sekarang diduga melakukan sistim bagito. Total raskin di desa tersebut sebanyak tujuh ton per bulan untuk 376 rumah tangga miskin.

iklan

”Dengan adanya sistim bagito itu membuka peluang penyelewengan sehingga kami merasa terpanggil untuk turun tangan dan melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan,” imbuhnya.

Dikatakan, kelak dengan adanya temuan tersebut diharapkan pihak berwajib turun tangan untuk menindaklanjuti.

Baca juga:  Sambut Nisfu Sya'ban, NasDem dan Nelayan Jepara Gelar Pesta Baratan

Suyana menambahkan, anggaran raskin di Kabupaten Semarang menyentuh angka Rp4,1 miliar per bulan dan bila dikalkulasi per tahunnya mencapai sekitar Rp50,1 miliar. “Kami melihat pemerintah daerah masih kurang dalam sistim pengawasannya, sehingga perlu lagi pembenahan dan ketegasan,” pungkasnya.

Sementara, Bupati Semarang Mundjirin sudah mengeluarkan intruksi nomor 002724 tahun 2017 tentang larangan distribusi beras sejahtera secara bagi roto. Beras itu hanya diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Dalam intruksi itu Bupati juga memerintahkan kepada Satgas Kecamatan dan desa untuk bersinergi.

Guna mensosialisasikan intruksi itu, pada September 2017 lalu, Bupati mengumpulkan para camat dan kepala desa se- Kabupaten Semarang untuk mengimplementasikan aturan itu. (deb/mar)

Baca juga:  Bupati Batang Ajak Masyarakat Jaga Keutuhan NKRI Pascapemilu
iklan