Pembantaian ABK di KM Mina Sejati, Semua Korban Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan menyatakan dua anak buah kapal (ABK) KM Mina Sejati yang tewas dalam perkelahian antar sesama ABK di perairan Laut Aru dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rilis BPJS Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan insiden tragis yang dialami oleh 36 ABK KM Mina Sejati ini dipicu oleh perkelahian antar ABK ketika kapal sedang berlayar di perairan Kepulauan Aru, Maluku, Sabtu (17/8/).

Diketahui, tiga orang ABK membunuh beberapa ABK lainnya. Imbas dari kejadian tersebut 11 orang selamat, 2 orang meninggal dunia, dan 23 orang, termasuk para pelaku masih belum ditemukan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh ABK ini terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual.


Baca juga:  Waspada ! Begini Cara Komplotan Pelaku Ganjal Mesin ATM dengan Tusuk Gigi Beraksi

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan bahwa seluruh ABK yang menjadi korban insiden tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2019 dengan jumlah iuran yang dibayarkan sebesar Rp1,3 Juta.

Saat ini tim di lapangan mendata dan mendampingi korban selamat yang sedang mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. “Jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan,” ujar Agus.

Meski baru satu bulan terdaftar, BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh korban akan mendapatkan manfaat perlidungan dan pelayanan yang sama. Sebelas korban yang ditemukan selamat telah dilakukan penanganan oleh tim medis dan didampingi oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  Tiga Pejudi Kartu Domino Qiu-qiu di Solo Ditahan

Kejadian yang menimpa ABK KM Mina Sejati ini masuk dalam lingkup kecelakaan kerja sehingga seluruh biaya perawatan dan pengobatan para korban akan ditanggung sampai sembuh, sedangkan untuk korban meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Bagi peserta yang sedang dalam perawatan dan tidak mampu bekerja akan mendapatkan penggantian upah sesuai dengan ketentuan.

“Pekerja langsung mendapatkan haknya meski iuran yang dibayarkan baru satu kali. Hak tersebut meliputi seluruh manfaat atas program yang diikuti,” ujar Agus.

Dia menyatakan turut prihatin atas musibah yang telah terjadi dan berharap tragedi menjadi perhatian semua dimana profesi pekerjaan seperti anak buah kapal (ABK) dan nelayan ini rentan akan risiko sosial. “Untuk itu menjadi tanggung jawab kita semua untuk terus melakukan edukasi akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Agus. (fid/ant)

Baca juga:  Meninggal Saat WFH, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 4,4 Miliar