JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – PT BPR Multi Arthanusa (BPR MAN) bersama dengan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri Semarang secara bersama-sama telah melakukan pembayaran klaim secara simbolis kepada nasabah BPR MAN, atas nama Alm Heni Febriyanto (31). Beliau merupakan nasabah BPR MAN sejak tanggal 29 Januari 2019, beliau meninggal dunia dikarenakan mengalami kecelakan lalu lintas pada bulan Juni 2019.
Pada tanggal 28 Oktober 2019, bertempat di Kantor Pusat BPR MAN Jl. Raya Petir No.99 Ngadirejo Temanggung, penyerahan klaim asuransi kepada pihak keluarga diwakili oleh Suseno Pujo Santoso selaku Direktur Utama BPR MAN, dan Michael Alry Alfandy selaku Assistant Manager Asuransi Tugu Mandiri Semarang.
Pihak keluarga diwakili oleh ibu kandung almarhum bernama ibu Ngalimah dan juga kakak kandung bernama Diana sangat terharu saat menerima pembayaran klaim asuransi almarhum putranya sejumlah Rp. 350.000.000,- .
Beliau juga sangat berterima kasih kepada BPR MAN karena telah membantu proses klaim asuransi sampai dengan selesai dimana pinjaman atas nama Alm Heni Febriyanto telah dinyatakan LUNAS oleh BPR MAN, sehingga menjadikan keluarga tenang. Pembayaran klaim asuransi yang kali pertama ini merupakan bukti nyata BPR MAN bersama Asuransi Tugu Mandiri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah BPR MAN tanpa terkecuali.
Hal tersebut diatas merupakan sebuah kesaksian betapa pentingnya manfaat asuransi jiwa bagi setiap nasabah kredit di bank maupun lembaga keuangan. Dibalik pembayaran premi kepesertaan asuransi jiwa yang relatif terjangkau, mempunyai manfaat yang sangat besar terhadap risiko dari hal yang tidak diinginkan seperti risiko meninggal dunia. S
ehingga kewajiban hutang yang masih ada di bank, tidak menjadikan beban bagi keluarga dan ahli waris. (mil/biz/muz)