UNGARAN. JATENGPOS.CO.ID- Bupati Semarang H Ngesti Nugraha meminta Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa terkait transaksi nontunai dalam penggunaan dana APBDes agar menggunakan aturan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan.
Ada batasan yang harus diketahui saat melakukan transaksi agar tidak terjadi kesalahan dan penyalahgunaan anggaran. Diantaranya setiap melakukan transaksi yang nilainya di atas Rp 2,5 juta harus melalui transfer antar rekening dalam pembelajaan.
Sebaliknya jika melakukan transaksi menggunakan anggaran desa yang nilainya di bawah Rp 2,5 juta bisa dilakukan secara cash. Bupati menegaskan aturan tersebut merupakan kebijakan Pemkab Semarang dalam rangka menekan penyimpangan anggaran dan transparasi penggunaan anggaran.
“Pembelajaan anggaran bisa langsung asal sesuai aturan yang nilainya di bawah Rp 2,5 juta. Seperti belanja kebutuhan sehari-hari kantor untuk membeli gula, kopi, snack dan upah pekerja bisa dibayarkan langsung,” ujar Bupati seusai membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kades dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Tuntang di Waroeng Ngreco Tuntang, Senin (3/6/2023).
Dalam kesempatan ini Bupati menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Semarang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambarawa yang bersedia mendampingi Kades dan Perangkat Desa juga TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Desa dalam kegiatan pelaksanaan dana APBDes yang nilai cukup besar.
“Adanya pendampingan jalannya penggunaan anggaran dapat terarah tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan. Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengingatkan Kades dan Perangkat Desa agar menggunakan dana sesuai peraturan yang ada,” jelasnya.
Camat Tuntang Budi Rahardjo mengatakan Bimtek diadakan selama 3 hari diikuti sebanyak 16 desa Se-Kecamatan Tuntang. Masing-masing desa mengirim perwakilan 5 orang diantaranya Kades dan Perangkat Desa.
“Kita harapkan setelah mengikuti Bimtek perwakilan desa dapat mengadakan Bimtek di masing-masing desa diikuti seluruh perangkat dan lembaga desa. Seluruh perangkat agar mengetahui ilmu adimistrasi sesuai regulasi yang benar dan tepat,” ujar Budi.
Ditambahkan, melalui Bimtek ini Kades dan Perangkat Desa dapat menguasai tata cara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan mulai dari rencana penyusunan hingga pembuatan LPJ.
“Kita harapkan dengan peningkatan wawasan dan kapasitas ini Kades dan Perangkat Desa dapat melaksanakan LPJ lebih cepat dan tepat waktu. Laporan keuangan dibuat secara tepat dan benar,” pungkasnya. (muz)