Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Tembus Rp33,9 Miliar

BANK WAKAF MIKRO- Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso (tengah), saat meresmikan BWM Bangkit Nusantara di Pondok Pesantren Pondok Roudlatut Thalibin, Rembang Jawa Tengah, Kamis (9/1/2020). FOTO : IST/ANING KARINDRA/JATENG POS
BANK WAKAF MIKRO- Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso (tengah), saat meresmikan BWM Bangkit Nusantara di Pondok Pesantren Pondok Roudlatut Thalibin, Rembang Jawa Tengah, Kamis (9/1/2020). FOTO : IST/ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, REMBANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga akhir tahun 2019 telah berdiri sebanyak 56 Bank Wakaf Mikro di seluruh Indonesia, dengan kumulatif penerima manfaat sebanyak 25.631 nasabah dan total pembiayaan Rp33,92 miliar atau naik 179,8% (ytd).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, OJK yang diamanatkan sebagai pengawas sektor jasa keuangan, keberadaannya harus juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyediaan akses keuangan sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Untuk itu, OJK juga berkepentingan mendorong literasi dan inklusi, serta membuka akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat mikro. Oleh karena itu, OJK menginisiasi program Bank Wakaf Mikro untuk memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM, mulai dari usaha kecil yang ada baik di dalam maupun di sekitar pondok pesantren di Indonesia,” kata Wimboh, saat meresmikan BWM Bangkit Nusantara di Pondok Pesantren Pondok Roudlatut Thalibin, Rembang Jawa Tengah, Kamis (9/1/2020).

Baca juga:  Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik

Dijelaskan, program BWM merupakan sinergi atau kerja sama antara OJK, para donatur, LAZNAS, dan tokoh masyarakat setempat, pimpinan Pondok Pesantren atau lembaga pendidikan tradisional. Program BWM juga merupakan sarana bagi Pondok Pesantren mengoptimalkan peran dalam dakwah ekonomi dengan menyediakan pendampingan usaha bagi masyarakat kecil di sekitar Pondok Pesantren.

iklan

“Skema dalam Bank Wakaf Mikro dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil, bukan untuk tumbuh menjadi besar menyaingi lembaga keuangan formal lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, pembiayaan diberikan tanpa bunga, hanya membayar biaya administrasi sebesar 3% per tahun dan nasabah tidak perlu memberikan agunan/ijin usaha, cukup hanya membawa KK/ KTP, serta mengikuti Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama lima hari berturut – turut. Kelompok nasabah yang lulus PWK akan tergabung dalam satu Kelompok Usaha Masyarakat sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI).

Baca juga:  KAI Imbau Masyarakat Tak Beraktifitas di Sepanjang Jalur KA

“Dengan pembiayaan yang murah dan mudah ini, para nasabah hanya memiliki kewajiban untuk mengangsur sekitar Rp20.000 per minggunya. Calon nasabah dan nasabah juga tidak akan dilepas begitu saja, namun ada pemberdayaan dan pendampingan, baik pengembangan usaha kecil, manajemen ekonomi rumah tangga maupun peningkatan kapasitas dan ruhiyah seluruh nasabah BWM melalui Halaqoh Mingguan (HALMI),” ungkapnya.

Sementara itu, dalam peresmian BWM kali, Bank Syariah Mandiri berkomitmen menyediakan ekosistem usaha mikro bagi nasabah BWM, mulai dari pendampingan usaha, pengepakan produk, pemasaran produk ataupun memfasilitasi keberadaan pembeli yang menjadi opsi penampung produk – produk nasabah BWM.

“OJK mendorong pengurus dan pengelola BWM mau menjemput bola dalam menjaring nasabah-nasabah potensial di lingkungan sekitar pondok pesantren dan mulai memanfaatkan teknologi seperti e-commerce untuk memasarkan produk, meningkatkan kapasitas pelayanan, maupun mengembangkan usaha BWM,” pungkasnya.(aln/jan)

Baca juga:  BI Siapkan Rp25,6 Triliun dan 418 Titik Layanan Penukaran Uang
iklan