Pembuatan KTP Elektronik Dipermudah, Cukup Menunjukkan Kartu Keluarga

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus sedang menunjukkan e-KTP yang sudah jadi. Proses pembuatan e-KTP sangat mudah.

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Sesuai surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI nomor 471/1786/SJ, pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Hal itu untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan KTP el.

Sebelumnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008, untuk pembuatan KTP harus ada surat pengantar dari RT/RW, Desa/Keluaran dan Kecamatan. Setelah syarat tersebur dipenuhi, baru bisa membuat kartu penduduk.

“Sekarang mudah sekali, hanya menyerahkan KK. Tidak perlu lagi pakai surat pengantar,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Akhmad Shofian.

Dikatakam Shofian, tujuan pembuatan e-KTP yaitu untuk mengetahui bahwa pemegang kartu tersebut, merupakan asli warga negara Indonesia (WNI). Disertai dengan status perkawinan, agama, pekerjaan dan jenis kelamin

Sedangkan untuk warga negara asing (WNA), lanjutnya, selain kartu tanda pengenal yang diterbitkan Disdukcapil, juga dibekali kartu identitas tinggal sementara (Kitas) atau kartu identitas tinggal tetap (Kitap) yang diterbitkan Kantor Imigrasi.

“Surat keterangan tetap tinggal (SKTT), masa berlakunya sesuai dengan Kitas atau Kitap,” tandasnya.

Ditambahkan Shofian, pelayanan pembuatan e-KTP di Kantor Disdukcapil Kudus, bisa dilayani di Kantor Disdukcapil dan Kantor Kecamatan. Selain itu, untuk perekaman e-KTP ada mobil Disdukcapil Keliling, yang biasa mangkal di sekolahan, desa, mall dan even Car Free Day (CFD).

“Kalau di Swalayan ADA Kudus, biasanya digelar setiap Sabtu sore,” tambahnya.

Dijelaskan, pelayanan Mobil Disdukcapil Keliling, untuk mempermudah masyarakat bisa melakukan perekaman, hanya menyebutkan nama lengkap dan alamat yang benar. Jika yang disebutkan itu benar, yang bersangkitan bisa melakukan perekaman.

“Kita upayakan yang termudah, hanya menyebutkan nama dan alamat yang benar bisa melakukan perekaman,” tandasnya.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Busono merincikan, sampai per 4 Desember 2017 jumlah wajib KTP sebanyak 615,311 orang dari jumlah penduduk Kabupaten Kudus sebanyak 832,681.

“Sedangkan yang perkaman 598,662 orang, dan yang belum melakukan perekaman 16,649 orang atau 2,71 persen,” terangnya. (***/han)