JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Dalam rangka Memperingati Hari jadi Kabupaten Demak ke-519 pada Senin 21 Maret 2022 diadakan kegiatan Bazar Produk UMKM dan penyerahan Bantuan Sosial bagi masyarakat kurang mampu, lanjut usia dan korban meninggal karena Covid-19. Kegiatan ini sendiri bertempat di Kecamatan Karangtengah atau tepatnya di halaman Balai Desa Karangtowo Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati KH. Ali Makhsun,M.Si dan Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Drs Eko Pringgolaksito. Dalam pembukaan acara tersebut Wakil Bupati KH. Ali Makhsun,M.Si memberikan sambutan berupa himbauan kepada seluruh warga Demak khususnya Warga Kecamatan Karangtengah agar menerapkan prinsip Bela Beli produk UMKM dari Demak.
“Belilah hasil produk UMKM dari Demak sendiri, jika prinsip ini diterapkan oleh seluruh masyarakat Demak tentunya akan sangat membantu perekonomian para pelaku UMKM. Sehingga tercipta sirkulasi ekonomi yang stabil baik dari konsumen maupun kalangan pelaku usaha dari semua tingkat ekonomi masyarakat Demak,” jelas Wabup.
“Kepada para pelaku UMKM saya harap tetap semangat dan terus berusaha meningkatkan produksinya sehingga bisa diakui masyarakat luas,” pungkasnya.
Selain membuka bazar UMKM, wakil bupati juga melakukan sesi serah terima bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Kecamatan Karangtengah.
Kepala Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Drs Eko Pringgolaksito mengatakan Bantuan sosial atau bansos terbukti sangat membantu masyarakat miskin, rentan, dan terdampak pandemi COVID-19 di lapangan.
“Masyarakat miskin sangat terbantu dengan adanya bantuan tersebut apalagi di tengah pandemic hingga dua tahun lamanya,” jelas Eko.
Menurutnya tantangan di lapangan tidak hanya pada pengelolaan data, namun juga pengawalan hingga sampai ke penerima bantuan. Untuk itu, pihaknya berkomitmen mengatasi berbagai persoalan yang timbul dengan empat strategi, mulai dari proses, penyaluran hingga diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemberian Bansos ini sendiri lanjut Eko merupakan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/Huk/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako Dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
“Disitu dijelaskan bahwa dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan bagi masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan bantuan sosial sembako dan bantuan sosial tunai,” pungkasnya. (*)