JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Penasehat hukum terpidana Supardi, Andi Dwi Oktavian menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. Hal itu dia ungkapkan saat ditemui wartawan di PN Semarang, Selasa (5/12). Andi mengungkapkan, dalam perkara pembunuhan terhadap dokter Nanik Trimulyani Arifin, tidak ada keberatan dari para pihak.
“Kami sudah menerima, putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” kata dia singkat.
Andi menjelaskan, putusan majelis hakim menghukum Supardi dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Meski demikian, pihaknya mengaku kecewa lantaran saat pemeriksaan, kliennya dipaksa mengaku melakukan pembunuhan. Padahal, lanjutnya, Supardi tidak melakukan perbuatan itu.
“Dalam sidang pemeriksaan terdakwa juga terdakwa menerangkan dirinya sempat diancam menggunakan parang oleh Suparman (DPO, red),” imbuhnya.
Sebelumnya dalam pemeriksaan terdakwa, Supardi mengaku dirinya telah membantu Suparman dalam mencuri di rumah kos yang dijaganya.
“Niat kami cuma mengambil TV, uang dan perhiasan. Saya ambil sedikit demi sedikit, waktu itu Parman ngancam saya pakai parang, dan dia mabuk, kemudian mengajak mencuri,” sebutnya dalam sidang.
Dalam setiap aksi Suparman, Supardi menerangkan temannya itu menggunakan obeng mencongkel jendela. Kemudian, Supardi diberi uang oleh Suparman Rp. 1 juta. Pada aksi berikutnya, dirinya hanya menerima Rp. 500 ribu. Setiap melakukan aksi pencurian, rekaman CCTV selalu dihapus supaya tidak ketahuan. Sampai pada saatnya, aksi mereka ketahuan dokter RS Tlogorejo itu yang dibunuh oleh Suparman.
“Korban digulung pakai sprei dan digotong parman sendirian ke dalam mobil. Posisi mayat ditaruh belakang bagasi, mobil langsung di bawa ke Wonosobo, yang nyetir Parman, yang buang mayatnya juga dia, mayatnya dibuang ke selokan di daerah Banjarnegara,” sebutnya. (enk/muz)