Pemerintah Didesak Keluarkan Kebijakan Cantrang

SARASEHAN : Anggota Komisi IV DPR Agustina Wilujeng saat menjadi pembicara dalam sarasehan yang dilakukan oleh GMNI Kota Semarang di Wisma Perdamaian, Sabtu (20/1)
SARASEHAN : Anggota Komisi IV DPR Agustina Wilujeng saat menjadi pembicara dalam sarasehan yang dilakukan oleh GMNI Kota Semarang di Wisma Perdamaian, Sabtu (20/1)

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG–  Keputusan pemerintah yang menyetujui penggunaaan kembali alat tangkap cantrang dalam mencari ikan memang membahagiakan bagi nelayan. Namun kebijakan  itu harus segera ditindaklanjuti dengan kepastian hukum. Pasalnya, saat ini kebijakan tersebut baru sebatas lisan belum dalam bentuk tertulis.

“Sebagai tindak lanjut dari kebijakan itu, yaitu pemerintah harus segera membuat keputusan tertulis. Jangan sampai aturan itu hanya sebatas lisan maka implementasi di lapangan tetap menyulitkan,” kata Anggota Komisi IV DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti usai menjadi pembicara dalam sarasehan dan pembukaan Konfercab Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang diselenggarakan DPC GMNI Kota Semarang di Wisma Perdamaian Kota Semarang, Sabtu (20/1).

Agustina Wilujeng mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan pemerintah sebagai tindak lanjut dari kebijakan diperbolehkan lagi nelayan menggunakan cantrang itu.  Pertama, nelayan perlu kepastian hukum. Penjelasan lisan dari Presiden maupun Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera dituangkan dalam aturan tertulis.

Baca juga:  Ribuan Nelayan Batang Takut Ditangkap

“Saat ini aturan larangan cantrang yang tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tak dicabut. Ini memicu persoalan  ke depan,” terang anggota Fraksi PDIP DPR ini.

Hal yang kedua, lanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan pengganti alat tangkap bagi nelayan kecil. Mengingat saat ini di Jawa Tengah  saja, dari 6.334 kapal di bawah 10GT, yang mendapatkan bantuan alat tangkap dari pemerintah baru 2.341 atau 36,95%. Artinya masih ada 3.993 atau 63,05% yang belum mendapatkan bantuan alat tangkap pengganti.

iklan

“Sebelum ada demo-demo di Jakarta kemari, kami sudah menyampaikan kondisi di lapangang pada Presiden. Pelarangan menggunakan cantrang memang merugikan nelayan, mereka tidak bisa melaut,” kata pengurus DPD PDIP Jateng ini.

Baca juga:  Lapas Semarang Dapat Limpahan 21 Napi dari Pekalongan

Sedangkan yang Ketiga, menurut Agustina pemerintah harus memperhatikan nelayan dan keluarganya selama proses pergantian alat tangkap. Menurutnya, profesi sebagai nelayan tak sekadar mata pencaharian. Ada yang menganggap nelayan adalah pilihan hidup.

“Pemerintah harus memberi bantaun penggantian alat tangkap utamanya bagi nelayan kecil. Untuk nelayan besar, bantuan bisa berupa fasilitasi pembiayaan,” terang mantan anggota GMNI Kota Semarang ini.

Sementara kepada anggota GMNI, Agustina meminta agar ikut berjuang bersama untuk kesejahteraan masyarakat. Mau mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Sementara itu, Ketua GMNI Kota Semarang, Galuh Prasetyo Pratama mengatakan sarasehan dan konfercab diselenggarakan 20-24 Januari di Wisma Perdamaian. Acara utama dari kegiatan ini adalah pemilihan ketua yang baru untuk periode 2018-2020.  “Konfercab diikuti oleh 10 komisariat GMNI di Kota Semarang,” tandasny. (saf/mar)

Baca juga:  BNN Jateng Tangkap Dua Kurir Sabu dan BB Sabu Seberat 1 Kg Senilai Rp 1 Miliar
iklan