Pemerintah Harus Pertegas Status GTT dan PTT

Sumarsono (berdiri) memberi paparan di hadapan guru SMKN 2 Purwodadi. Dalam kesempatan itu komisi E DPRD Jateng banyak dikeluhi soal status GTT dan PTT. FOTO : DOK. HUMAS SEWAN JATENG/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, GROBOGAN – Pemerintah diminta menyelesaikan secara serius persoalan  guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT). Pasalnya, bila tidak maka tetap akan menjadi masalah pelik selamanya.

Hal itu mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi E DPRD Jateng ke SMKN 2 Purwodadi, kemarin.

Menurut anggota komisi E Sumarsono yang juga pimpinan rombongan, di setiap pertemuan di sejumlah daerah permasalahan GTT/PTT selalu mengemuka. Sejauh ini pemerintah sudah memberikan kelonggaran dengan mengeluarkan peraturan gubernur maupun peraturan bupati/wali kota.

Hanya saja peraturan tersebut belum bisa seluruhnya menjangkau GTT/PTT yang jumlahnya mencapai ribuan orang.

iklan

“Kami di setiap pertemuan dengan Dinas Pendidikan Jateng maupun saat bertemu dengan Gubernur Ganjar Pranowo selalu mempertanyakan masalah itu. Pemerintah sudah memiliki aturan sendiri untuk mengatur guru tidak tetap itu,” ucap dia.

Baca juga:  Delapan Anak di Semarang Masuk RSJ karena Kecanduan Gadget

Hal yang sama dilontarkan Sri Marnyuni. Baginya, perlu ada target penyelesaian masalah status GTT/PTT supaya tidak berlarut-larut. Bila dihitung mundur, polemik guru tidak tetap itu sudah lebih dari 10 tahun.

“Sampai sekarang ini tidak selesai-selesai. Perlu ada keputusan yang berani namun tidak melanggar aturan yang ada,” unkap politikus PAN itu.

Sebagaimana dilontarkan Suko, salah seorang GTT SMK 2 pihaknya sudah bekerja sebagai guru di jurusan Bangunan sudah tujuh tahun. Namun sampai sekarang ini tidak ada kejelasan dari statusnya. Selama mengabdikan diri pada sekolah, dirinya masuk guru berinovatif SMK 2. Sejumlah lomba selalu diikutinya dan menang.

Dituturkan Kepala SMK 2 Agus Triyanto, sekolahnya banyak memiliki guru yang kompetitif dan berinovasi. Namun masalah status mereka yang terkadang menjadikan hambatan dalam proses administrasi.

Baca juga:  Tangkal COVID-19 dengan Bahagia, Tenang, dan Sabar

“Mohon kepada komisi E supaya bisa membantu bahkan mendorong kepada pemerintah supaya memberikan kejelasan mengenai status GTT/PTT,” ungkapnya.

Menyinggung soal peralihan status kewenangan dari pemkab/kota kepada Pemprov Jateng, Agus menyatakan, sejauh ini hambatan yang muncul adalah soal administrasi. Di bawah naungan Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah Ungaran, diakuinya proses administratifan terbentur jarak dan waktu.

Kepala BP2MK Wilayah Ungaran Bagus Suryanto mengatakan, implikasi dari peralihan wewenang sejak Januari 2017 tidak bisa serta merta berjalan mulus. Pihaknya pun juga terkadang menghadapi kendala pengadministrasian.

“Masalah GTT/PTT sampai kendala administrasi telah kami inventarisir untuk selanjutnya menjadi bahan yang yang harus dipecahkan,” ungkap dia.(adv/*)

Baca juga:  Komisi E Belajar Menangani Pecandu Narkoba
iklan