JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempersiapkan detail teknis dan keamanan berlapis agar sertifikat tanah elektronik dapat segera diimplementasikan kepada masyarakat. Hal itulah yang menjadi salah satu bahan diskusi dalam kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan BPN Kanwil Jateng di Semarang. Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sun Raizal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa bersama anggota Komisi, Kepala Kanwil BPN Jateng Ir. Embun Sari dan Kepala Kantor BPN se- Jawa Tengah.
Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sun Raizal mengatakan persiapan teknis itu berupa data dokumen elektronik, validasi data pertanahan, hingga dasar hukum yang mengatur kepemilikan hingga alur pembuktian dan penyelesaian sengketa.
“Jadi ramai disana-disini itu belum diterapkan, Sertifikat tanah elektronik saat ini belum berlaku, kami akan berusaha terapkan secara bertahap. Saat ini fokusnya validasi data dan juga digitalisasi data, kalau semua sudah siap layanan elektronik bisa kapan saja. Pemerintah tidak akan terburu-buru,” ujarnya disela-sela kegiatan bersama Komisi II DPR RI dan BPN Jateng di Semarang, Senin (17/3).
Menurutnya yang paling penting adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, sehingga menjadi dasar hukum pelaksanaanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menilai pemerintah harus menjamin keamanan dan kerahasiaan dalam implementasi program sertifikat tanah elektronik, terlebih saat ini masih banyak kejahatan siber yang belum terkendali secara optimal.
Seluruh kebijakan digitalisasi pertanahan yang dicanangkan oleh pemerintah perlu didukung dengan jumlah dan kompetensi sumber daya manusia. Selain itu, perlu juga pengembangan teknologi informasi yang memadai yang dimiliki Kantor BPN di daerah, serta memerlukan anggaran yang cukup besar.
“Pemerintah juga harus bertanggung jawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan meminimalisasi kasus-kasus pertanahan di Indonesia.
“Namun pemerintah perlu menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk dokumen dan mekanisme penyelenggaraan sertifikat elektronik ini,” pungkasnya.(fid/akh)