Pemilih Dilarang Bawa Handphone ke Bilik Suara

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – KPU Karanganyar melarang pemilih di Pemilu tahun 2024 ini membawa ponsel berkamera ke dalam bilik suara. Petugas Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diminta mengingatkan berulang kali dan menyiapkan tempat ponsel saat pencoblosan dan bisa diambil kembali setelah mencoblos.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono menjelaskan, simulasi dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman dan juga melakukan pemetaan saat pencoblosan di 14 Februari 2024 nanti. Pihaknya juga menekankan larangan membawa ponsel berkamera ke dalam bilik suara.

“Simulasi ini sudah kali ke dua. Simulasi dibuat persis seperti saat pencoblosan. Sehingga semua paham dan pemetaan saat pencoblosan dapat diketahui,” jelasnya pada wartawan, Rabu (31/1).

Baca juga:  Polda Jateng Bersama KPPS Mugassari, Layani Hak Suara 71 Tahanan

Di dalam simulasi yang dilaksanakan di Hotel Permatasari tersebut, petugas KPPS melarang membawa ponsel berkamera saat pencoblosan. Pasalnya hal itu diatur dalam peraturan KPU.

iklan

Larangan membawa ponsel berkamera tersebut diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024, serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024. (yas)

iklan