JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sejumlah 8 ribu pemilih pemula terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum 2024 di Kabupaten Sragen. Pasalnya, mereka belum melakukan perekaman e-KTP. Ironisnya, mayoritas Anak Baru Gede (ABG) ini enggan untuk mencari e-KTP.
Kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Adi Siswanto menjelaskan, dari 12 ribu anak yang memasuki usia 17 tahun keatas baru 4 ribu orang yang melakukan perekaman e-KTP.Mereka yang sudah perekaman telah dicetak untuk pembuatan e-KTP. Saat ini jumlah untuk pencetakan e-KTP khususnya dari pemiliih pemula sebanyak 6 ribu blangko.Jumlah blangko e-KTP itu dari pemerintah pusat sebanyak 4 ribu blangko dan dari propinsi jateng 2 ribu blangko.
“Yang menjadi persoalan para anak yang diatas 17 tahun masih enggan untuk perekaman e-KTP. Padahal identitas diri sangat penting bagi mereka, apalagi menjelang pemilu ini saat menggunakan hak pilih sudah harus memiliki e-KTP,” papar Adi, Senin (22/1).
Menurut Adi, untuk menggunakan hak pilih memang tidak diperbolehkan menggunakan surat keterangan. Untuk mengejar peremakaman bagi mereka yang memasuki 17 tahun keatas sudah melakukan jemput bola baik ke sekolah maupun ke tingkat RT,desa maupun kecamatan.
“terpenting harus melakukan perekaman terlebih dahulu bagi mereka yang memasuki usia 17 tahun ke atas, soal keberadaan blangko mungkin terbatas mungkin diambil langkah alternatif seperti penggunaan data Identitas Kependudukan Digital (IKD). ” jelas Adi. Perekaman sendiri selain ke Dispendukcapil juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP), Kecamatan. Bahkan menambah jam untuk pelayanan di hari Sabtu dan Minggu. Sehingga terpenting kesadaran maupun kemauan dari para anak muda yang belum melakukan perekaman e-KTP segera mendatangi pelayanan terdekat. (ars)