JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Dalam rangka menerapkan PPKM darurat, satgas Covid Kabupaten Demak terus melakukan tindakan kepada warga yang melakukan pelanggaran. Sebagai awal gerakan petugas melakukan tindakan dengan mematikan lampu penerangan jalan di Demak Kota.
Dengan situasi yang gelap gulita tersebut, diharapkan masyarakat tidak melakukan kegiatan di luar rumah. Dan diharapkan untuk lebih banyak berdiam diri di rumah.
“Untuk penerapan PPKM Darurat ini, Pemerintah Kabupaten Demak, Forkopimda bersama sama mengurangi aktifitas kegiatan masyarakat di malam hari. Sehingga selama pelaksanaan PPKM Darurat ini seluruh lampu penerangan kota ini kita matikan,” jelas Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Adittama disela-sela pembubaran kerumunan dan PKL di Tembiring, Demak Kota, kemarin.
Bukan hanya mematikan lampu, petugas juga menutup ruas jalan menuju alun-alun dan Masjid Agung Demak. Penutupan dilakukan pada Trafic Light perempatan SMP N I Demak hingga Trafic Light Jebor, dari sore hingga pagi.
Dalam kesempatan itu Kapolres juga menjelaskan, bahwa dalam penerapan PPKM Darurat ini akan diikuti sejumlah sanksi penindakan fisik dan administratif. “Kami akan lebih memberatkan sanksi kepada pelanggar pada saat penerapan PPKM Darurat ini,” tegas Kapolres.
“Kita berikan sanksi kepada para pelanggar PPKM, diantaranya seperti tindakan fisik seperti push up dan penyemprotan air menggunakan mobil damkar kepada tempat yang didapati masih buka,” ujar Kapolres Demak.
Selain itu juga ada sanksi administratif, dan yang ketiga nanti akan ada sanksi yang tegas sesuai aturan yang diberlakukan pada saat PPKM Darurat ini dilakukan. (adi/sgt)