Pemkab Karanganyar Permudah Pembuatan Izin P-IRT

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar.

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar memberikan kemudahan kepada 40 wirausahawan untuk mendapatkan kemudahan pembuatan sertifikat izin pangan industri rumah tangga (P-IRT) setiap tahun. Wirausahawan harus melakoni serangkaian program untuk mendapatkan izin tersebut seperti pelatihan, fasilitasi, pembimbingan terpola, dan penerbitan P-IRT gratis.

“Jadi kemudahan melewati proses mulai dari pelatihan hingga mempunyai P-IRT. Yang harus dipahami adalah P-IRT itu izin untuk tempat industri bukan produk. Standar mutu kualitas higienis. Dinas Kesehatan yang berwenang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penanaman Modal Perindustrian dan ESDM, DPMPTSP Karanganyar, Dwi Sapto Haji kepada wartawan, Rabu (6/12).

Dwi berada di Malang bersama puluhan wirausahawan yang akan mendapatkan P-IRT. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengajak wirausahawan melihat industri rumah tangga yang sudah menerapkan standar produksi mutu kesehatan.

“Sebelum muncul P-IRT itu kan didahului proses produksi yang disyaratkan. Sesuai standar kualifikasi. Nah ini kami ajak melihat langsung yang sudah menerapkan. Pembuatan keripik dan dodol apel di Malang. Tujuan akhir P-IRT ini mendapatkan kepercayaan pasar dan masyarakat,” ujar dia.

Oleh karena itu, Pemkab mengeluarkan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tetapi, Pemkab tidak bisa mengalokasikan dana untuk program itu setiap tahun. Salah satu pertimbangan adalah keterbatasan dana. Tetapi, Dwi mengklaim Pemkab akan mengalokasikan apabila ada usulan kemudahan pembuatan P-IRT.

Dia menyampaikan belum banyak industri rumah tangga di Karanganyar memiliki P-IRT. Industri rumah tangga yang wajib memiliki P-IRT adalah memiliki pekerja banyak, tempat luas, dan bahan baku banyak. Tetapi bukan berarti industri rumah tangga kapasitas kecil tidak perlu memiliki P-IRT atau tidak menerapkan standar kesehatan pangan.

“Sebetulnya tidak semua pangan harus memiliki P-IRT. Dilihat dulu kapasitas produksi. Tengok produksi makanan di sekitar. Makanan plastikan itu produksi dan pegawai enggak banyak. Jadi saya masih yakin itu higienis karena diawasi. Beda dengan industri kapasitas banyak, harus punya P-IRT,” jelas dia. (yas/saf).