Pemkab Kudus Ajukan Percepatan Penataan ASN

Putut Winarno, Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus. Foto:burhan/jatengpos

JATENGPOS.CO.ID,KUDUS-Pemkab Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengajukan permohonan percepatan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Usulan tersebut menindaklanjuti Surat dari Menpan RB bernomor B/3540/M.SM.01.00/2023 perihal Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024, tertanggal 21 Desember 2023. Menyusul adanya pengadaan ASN di lingkungan Pemkab Kudus tahun ini, terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) khusus bagi tenaga non-ASN dan CPNS bgai pelamar umum.

‘’Usulan ini, kami memprioritaskan penataan bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Kudus. Tentunya dengam melihat kondisi keuangan yang ada,’’ kata Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno.

Baca juga:  Terkait Kasus Pengisian Perangkat Daerah, Sejumlah Lokasi di Kudus Digeledah KPK

Usulan itu, kata Winarno, mengacu ketentuan Pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.


Sedangkan usulannya, yakni semua tenaga non-ASN diprioritaskan dilakukan seleksi kompetensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) di tahun 2024 pada formasi PPPK. Namun untuk proses pengangkatan pegawai non-ASN itu, dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

‘’Selain itu, mendasarkan pada usia, masa kerja, hasil peringkat tes dan prioritas kebutuhan organisasi perangkat daerah,’’ tandasnya.

Disinggung jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Kudus, Winarno menyebutkan, berdasarkan hasil pendataan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini tercatat sebanyak 2.709 orang. Terdiri dari tenaga non-ASN sebanyak 2.626 orang dan THK Il sebanyak 83 orang.

Baca juga:  MobiTV dan Jejelogy Setia Gunakan BBM Berkualitas

Dari jumah itu, masih terdapat tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Kudus yang dibiayai APBD tetapi belum masuk pada pendataan BKN tahun anggaran 2022 sebanyak 321 orang. Dengan demikian, jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Kudus saat ini sebanyak 3030 orang.

Dikatakan, mengacu Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (Transfer ke Daerah) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

‘’Tetapi saat sekarang, di Pemkab Kudus alokasi belanja pegawai telah melebihi dari ketentuan,’’ kata dia.

‘’Mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah atau anggaran setiap tahun untuk pengalokasian belanja pegawai, tahun ini berencana mengalokasikan pengajuan formasi CASN sebanyak 750 formasi,’’ pungkasnya. (han/rit/jan)

Baca juga:  RS Mardi Rahayu Kudus Akan Tingkatkan Kapasitas Pelayanan Hemodialisis