JATENGPOS. CO. ID, KUDUS-Pemkab Kudus mewacanakan menggelar syukuran nikah masal dalam rangka Hari Jadi Kota Kudus Ke-475, akhir bulan ini. Namun sebelum pasangan suami-istri itu dikumpulkan di Pendapa Kabupaten Kudus, mereka akan melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili.
‘’Tempat nikahnya di setiap KUA sesuai domisili dari tanggal 20-26 September 2024 ini,’’ ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekda Kudus, Adi Sadhono, Rabu (18/9).
Namun untuk waktu pelaksanaan syukuran, kata Adi, masih menunggu persetujuan dari Pj Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie. Adapun rencana waktu syukuran yang diajukan pada 27 September 2024 di Pendapa Kabupaten Kudus.
‘’Rencana yang kami ajukan tanggal 27 September 2024, tapi belum pasti karena nuggu acc (persetujuan pimpinan),’’ ungkap Adi.
Soal jumlah pasangan suami-istri, pihaknya menuturkan saat sekarang tengah dihitung oleh panitia yakni Bagian Kesejahteraan Sekda Kudus,’’Masih di rekap Bagian Kesra,’’ katanya saat ditanya data terbaru pendaftar syukuran nikah masal gratis.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Kudus berencana melaksanakan nikah massal gratis, dalam momen perayaan Hari Jadi Kabupaten Kudus Ke-475 tahun ini. Program tersebut aspirasi dari masyarakat, terutama yang baru melaksanakan nikah secara agama atau siri. Sehingga belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal itu diungkapkan, Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie, saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, baru-baru ini. Pihaknya menuturkan, ide ini lahir dari sebuah obrolan dan laporan dari masyarakat, dimana masyarakat di pinggiran Kudus banyak melakukan nikah siri.
‘’Secara agama (nikah siri) itu sudah sah. Tetapi dari pada menimbulkan fitnah, kami mencoba memfasilitasi agar status pernikahannya tercatat secara hukum pemerintah,’’ ujar Hasan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti menambahkan, program nikah massal merupakan salah satu inovasi perayaan Hari Jadi Kabupaten Kudus tahun ini.
‘’Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan secara hukum pemerintah,’’ tuturnya. (han/rit/jan)