Pemkab Kudus Tambah Tunjangan Guru Swasta

JATENGPOS.CO.ID, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akhirnya menaikkan besaran tunjangan kesejahteraan untuk guru swasta menyusul adanya penambahan anggaran pada APBD Kudus 2020.

“Jika usulan awal untuk tunjangan kesejahteraan guru swasta sebesar Rp49 miliar, maka setelah ada pembahasan dinaikkan menjadi Rp51,5 miliar pada APBD 2020,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo usai pertemuan dengan perwakilan guru swasta di ruang Peringgitan Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat.

Dengan adanya penambahan anggaran, kata dia, tunjangan kesejahteraan guru terendah tidak lagi Rp100 ribu, kemudian ada usulan Rp300 ribu, melainkan Rp350 ribu.

Untuk itu, dia meminta, guru swasta tidak perlu lagi mengkhawatirkan soal besaran tunjangan guru swasta yang sebelumnya dikabarkan hanya Rp100 ribu karena sudah ada penambahan anggaran sebesar Rp2,5 miliar.

iklan
Baca juga:  Kudus Gelontorkan Anggaran Rp52,51 Miliar untuk Tunjangan Guru Swasta

Ia memastikan tahun 2020 usulannya tetap ada kenaikan tunjangan kesejahteraan guru swasta dari usulan sebelumnya.

Usulan tersebut, lanjut dia, sudah pasti sehingga tidak ada perubahan hingga nanti di paripurnakan besaran tunjangan kesejahteraan guru swasta di Kudus terendah Rp350 ribu, sedangkan tertinggi Rp1 juta setiap bulannya.

“Dengan demikian, nanti agar diinformasikan kepada teman-teman guru swasta di Kudus,” ungkapnya.

Ketua Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta Misbahudin mengatakan kegiatan ini merupakan penjelasan dari pemerintah Kabupaten Kudus terkait dengan besaran tunjangan kesejahteraan guru swasta di Kudus.

Ia mengapresiasi keputusan pemkab karena mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi.

“Tadi sudah dijelaskan secara rinci. Untuk besaran tunjangan kesejahteraan guru swasta di Kudus kini menjadi Rp350 ribu,” ujarnya.

Baca juga:  Selebgram Surabaya Laporkan Istri Sah, Malah Berbalik Memeras

Dibandingkan sebelumnya, kata dia, memang ada perbedaan karena semuanya mendapatkan Rp1 juta setiap bulan, kini diberikan berdasarkan kinerja dengan besaran tunjangan terendah Rp350 ribu.

Ia berharap semuanya memaklumi karena penganggarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah saat ini. (fid/ant)

iklan