Pemkab Pati: ABK Berhak Peroleh Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sejumlah ABK kapal tengah menurunkan ikan hasil tangkapan di laut saat bersandar di TPI Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

JATENGPOS.CO.ID, PATI — Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendorong para pengusaha kapal maupun pemilik kapal perikanan untuk mendaftarkan pekerjanya atau anak buah kapal (ABK) menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, karena mereka juga berhak mendapatkan perlindungan selama bekerja.

“Sudah seharusnya semua ABK di Kabupaten Pati mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dimungkinkan masih banyak ABK yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itulah, para pengusaha kapal yang belum mendaftarkan ABK-nya untuk segera mendaftarkan karena menjadi kewajibannya sebagai pengusaha,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pati Edy Martanto di Pati, Kamis.

Ia memastikan pengusaha kapal di Pati mampu membayarkan iuran bulanan karena tidak besar dan disesuaikan dengan program yang diikutinya.

Baca juga:  Buruh Eks Karesidenan Pati Suarakan Ganjar Presiden 2024: Serap Aspirasi dan Sejahterakan Kami

Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka keluarganya tidak akan terlantar karena ada jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami pekerja.

iklan

Sementara untuk nelayan tradisional di Pati sudah diikutkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), menyusul ditandatanganinya kerja sama antara Dinas Kelautan dan Perikaanan Kabupaten Pati dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus pada Senin (14/6).

“Total ada 3.100 nelayan di Pati yang kami tanggung iuran bulanan sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka tidak perlu khawatir dengan risiko sosial ekonomi karena sudah ada jaminan dari BPJAMSOSTEK,” ujarnya.

Baca juga:  Museum OHD Pajang Lukisan 67 Seniman

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Multanti menambahkan kerja sama ini merupakan upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan antara BPJSJAMSOSTEK dengan Dinas Kelautan dan Perikanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan prinsip saling mendukung agar penyelenggaraan program jaminan sosial dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi dalam memastikan perlindungan tenaga kerja untuk para nelayan kecil,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga tindak lanjut Inpres nomor 2/2021 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang di dalam hal ini di sektor kelautan dan perikanan. BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pati juga akan memberikan pelayanan dan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja dari sektor kelautan maupun perikanan untuk memastikan manfaatnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang ada. (fid/ant)

Baca juga:  Pengamen Gimbal Wonogiri Raih Suara Tertinggi
iklan