JATENGPOS.CO.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, membuka layanan aduan masyarakat terkait pembagian bantuan sosial (bansos) tunai di wilayah setempat.
“Bila masyarakat menemukan adanya bantuan sosial tunai atau BST yang dianggap tidak tepat sasaran, diminta untuk langsung menghubungi nomor ‘hotline’ yang telah kami siapkan,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi di Purbalingga, Kamis.
Dia menambahkan bahwa masyarakat dapat langsung menghubungi nomor hotline pengaduan di nomor 08164288796 atau 085747772300.
Dengan demikian, kata bupati, petugas dapat langsung melacak dan melakukan peninjauan.
“Saat memberikan informasi kepada petugas diharapkan telah mencantumkan identitas, alamat lokasi dan alasan dianggap tidak tepat sasaran. Tim khusus akan mendatangi dan memeriksa kembali untuk memastikan kebenaran layak tidaknya menerima bantuan,” katanya.
Bupati menambahkan bila aduan tersebut terbukti, maka akan diusulkan ke Kementerian Sosial agar nama tersebut dicoret dari daftar penerima bantuan,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Pusat memberikan bantuan beserta daftar nama penerima sekaligus seperti bantuan sosial tunai (BST) dan program bantuan pangan non-tunai (BPNT) perluasan sembako.
Dengan demikian, kata dia, ketika ada yang salah sasaran atau harus dicoret, maka mekanismenya melalui usulan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Pusat.
“Pemerintah Kabupaten tidak bisa serta merta mencoret penerima bantuan pusat. sehingga kalaupun kita akan mencoret harus diusulkan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat,” katanya.
Dia juga menambahkan nomor layanan aduan tersebut juga akan digunakan untuk pengaduan semua program jaring pengaman sosial (JPS) COVID-19.
“Baik pengaduan program BST, BPNT, JPS provinsi, JPS kabupaten dan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa,” katanya. (fid/ant)