JATENGPOS.CO.ID. UNGARAN– Menyusul pemberlakuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan (HO) di daerah, Pemkab Semarang akhirnya menghapus Perda Nomer 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Perda Kabupaten Semarang Nomer 3 Tahun 2003 tentang Ijin Gangguan (HO).
Hal tersebut muncul saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Senin (5/3). Bupati Semarang H Mundjirin mengatakan pencabutan tersebut mengikuti ketentuan peraturan Mendagri tentang pencabutan HO.
“Sudah ada kebijakan dari pemerintah pusat, maka kita di daerah juga menghapus,” ujar Mundjirin saat ditemui usai mengikuti sidang Paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Senin (5/3).
Dijelaskan Mundjirin penggunaan ijin HO selama ini untuk bangunan saja. Meski begitu, terkait dengan mulai maraknya pendirian toko modern di Kabupaten Semarang, menurut Mundjirin dihilangkannya perda izin HO tidak memiliki dampak. Pasalnya, dalam pendirian toko modern ijin HO hanya untuk saat pendirian bangunan saja.
“Setelah pencabutan HO, toko modern berbeda. HO kan cuma untuk bangunannya saja, jadi nanti tidak perlu sampai ijin HO,” ujarnya. Meski begitu dalam pendirian toko modern, pihak pengusaha harus tetap memperoleh ijin dari lingkungan yaitu melalui pemintaan tanda tangan kepada para warga di sekitar lokasi.
Menurut Mundjirin, adanya Perda yang mengatur tentang izin HO sangat memberatkan bagi para pengusaha dan investor. Banyak investor yang hendak masuk ke daerah harus ‘mundur’ lantaran kesulitan saat mengurus izin HO.
“Pencabutan HO memang memperberat pengusaha, namun nantinya tandatangan mengetahui lingkungan juga harus ada kalau mau mendirikan usaha,” katanya. Dikatakan Mundjirin, selain menetapkan pencabutan Perda izin HO tersebut dalam paripurna juga menetapkan perda yang mengatur tentang arsip daerah.
Dimana selama ini, di Kabupaten Semarang belum ada badan yang dikuatkan dengan Perda. “Karena kita belum punya,” ujarnya. Selama ini, kearsipan di Kabupaten Semarang memang kurang diperhatikan.
Padahal, kearsipan di dalam pemerintahan sangat perlu. Kearsipan dapat digunakan untuk membantu pembangunan di suatu wilayah. “Selama ini arsip tidak perlu diperhatikan padahal penting karena untuk pembangunan. Juga untuk pelaporan pertanggung jawaban,” katanya.
Selain itu, retribusi untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan perda di Kabupaten Semarang juga ditetapkan pada paripurna tersebut. Dijelaskan Mundjirin, melalui perda yang mengatur tentang IMB, nantinya besaran pajak akan diperbaharui.
“Berikutnya tentang IMB, mau disesuaikan kembali tentang tarifnya. Sesuai peraturan 3 tahun sekali ditinjau kembali,” katanya. (muz)