JATENGPOS.CO.ID, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menyampaikan usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2020 sebesar Rp2.218.451,95 kepada Gubenur Jawa Tengah.
“Karena usulan UMK 2020 dari dewan pengupahan sudah ditandatangani Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo, Rabu (5/11) akan kami sampaikan kepada Gubernur Jateng untuk ditetapkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo di Kudus, Selasa.
Dengan usulan UMK 2020 sebesar Rp2.218.451,95, kata dia, dibandingkan UMK 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.
Ia berharap besaran UMK 2020 tersebut membuat penghasilan para pekerja semakin meningkat dan semakin sejahtera. Sementara bagi perusahaan, terutama yang memiliki kewajiban membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK juga diharapkan mematuhinya.
Pembahasan upah ditangani oleh dewan pengubahan yang melibatkan forum tripartit dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh.
Adapun dasar penentuannya, kata Bambang, tidak lagi berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan besaran upah 2020.
Terkait survei KHL, katanya, sesuai ketentuan akan dilakukan setiap lima tahun, sehingga akan kembali dilakukan survei pada tahun 2021 dengan menyesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (fid/ant)