Pemkot Pekalongan Bakar 446 Keping KTP-el Rusak

JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memusnahkan 446 kartu tanda penduduk elektronik dengan kondisi rusak atau tidak valid dengan cara dibakar di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Senin.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan Suciono di Pekalongan, Senin, mengatakan sebanyak 446 KTP elektronik yang dibakar tersebut terdiri atas 258 KTP elektronik invalid Kota Peklaongan, 173 KTP elektronik pindah ke Kabupaten Batang, dan 15 KTP non-elektronik.

“Pemusnahan KTP yang tidak terpakai tersebut bertujuan kartu indentitas diri ini agar tidak disalahgunakan,” kata Suciono.

Pada pembakaran 446 KTP eleketronik rusak ini, kata dia, pihaknya didampingi petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Dinas Komunikasi dan Informatika, petugas bidang aset Badan Kepegawaian Daerah.


Baca juga:  Pemkab Pekalongan Berlakukan Aturan Gelang Khusus Bagi ODP

Ia mengatakan pelaksanaan pembakaran KTP yang rusak ini sudah dilakukan sesuai surat edaran Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemen Dalam Negeri (Kemendagri).

“KTP yang sudah tak terpakai atau rusak memang harus dimusnahkan. Pemusnahan KTP yang rusak atau tidak valid ini juga dilakukan setiap bulan sekali,” katanya.

Terkait dengan surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik bagi warga, Suciono mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak menerbitkan karena stok blangko sudah tersedia banyak.

“Suket juga kami tarik untuk dimusnahkan agar tak disalahgunakan. Tahun ini kami sudah tidak mengeluarkan suket, dulu sebelum blangko dipenuhi ada suket namun sekarang sudah tidak boleh,” katanya. (fid/ant)