JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan penertiban pada para pemungut dana sumbangan untuk korban banjir di beberapa titik jalan pantai utara (pantura) setempat karena kegiatan mereka mengganggu arus lalu lintas kendaraan.
Kepala Satuan Polisi dan Pamong Praja Sri Budi Santosa di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa banjir yang melanda di puluhan kelurahan telah menimbulkan rasa peduli warga untuk membantu mereka yang sedang mengalami musibah dengan memungut sumbangan di jalan.
“Meski sifatnya positif, namun apabila itu dilaksanakan dengan meminta sumbangan di jalanan umum, hal itu tentunya tidak dibenarkan. Oleh karena, melakukan penertiban,” ujarnya.
Ia yang didampingi Kepala Seksi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Agung Jaya Kusuma Aji mengatakan pihaknya juga menduga ada penyalahgunaan penggunaan dana sumbangan yang dipungut dari para pengguna jalan.
“Hasil temuan, memang benar aksi turun ke jalan untuk meminta sumbangan dengan membawa kotak bertuliskan ‘Sumbangan untuk korban banjir’ memang ada betul dan ada yang disalahgunakan,” ucap dia.
Menurut dia, pihaknya memahami terhadap kebutuhan hidup para korban dan semangat elemen masyarakat yang ingin memberikan bantuan pada mereka.
Namun, kata dia, dengan cara memungut sumbangan di jalanan tidak bisa dibenarkan karena hal itu akan mengganggu arus lalu lintas kendaraan dan pertanggungjawaban-nya juga tidak bisa diverifikasi.
“Oleh karena itu, kami berharap mereka tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pencarian dana sumbangan di jalanan. Bagi masyarakat yang mau berbagi rezeki membantu (berdonasi) agar bisa lebih bijak menyalurkan bantuan melalui lembaga atau instansi yang berkompeten,” tutur-nya.
Ia mengatakan masalah bencana sudah menjadi urusan bersama termasuk pemkot juga telah berupaya membantu korban banjir baik dari segi sarana dan prasarana evakuasi, tempat pengungsian, dan penyiapan dapur umum.
Selain itu, kata dia, koordinasi pada tingkat kelurahan juga sudah dilakukan agar warga terdampak banjir yang mengungsi maupun tidak mengungsi masih tercukupi kebutuhan-nya dan terlayani dengan baik.
“Kami sudah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait soal pengumpulan dana di jalanan.Kasus pengumpulan dana dijalanan termasuk dalam kategori Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan sudah ada peraturan daerah yang mengatur yaitu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum,” katanya. (fid/ant)