JATENGPOS.CO.ID, Solo – Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah telah menyalurkan anggaran sebesar Rp39 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara pada Lebaran 2019.
“Ini sesuai dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya,” kata Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajad di Solo, Rabu.
Ia mengatakan untuk pemberian THR sudah dilakukan pada Senin (20/5) dengan perhitungan satu kali gaji dan tunjangan kinerja.
Ia mengatakan khusus untuk tunjangan kinerja hanya diberikan pada pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) hanya memperoleh THR sebesar satu kali gaji.
Ia mengatakan untuk pembayaran THR diambil dari Pos APBD 2019. Meski demikian, dikatakannya, besaran anggaran tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Untuk THR dan gaji memang komponen anggaran yang bebannya berat, tetapi semua menyesuaikan dengan kemampuan anggaran,” katanya.
Sementara itu, selain THR, dikatakannya, Pemkot Surakarta juga akan mengeluarkan anggaran untuk gaji ke-13. Meski demikian, dikatakannya, sejauh ini Pemkot Surakarta masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait teknis penyalurannya.
“Kalau mengacu di tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 disalurkan usai Lebaran. Dengan demikian, diharapkan gaji ke-13 bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah usai Lebaran,” katanya.
Sebagaimana diketahui, selain ASN, THR juga diberikan kepada anggota legislatif. (fid/ant)