Pemkot Usulkan Dua Raperda Dalam Paripurna

PARIPURNA - Walikota Semarang saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (14/2).

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Semarang.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap, dua raperda inisiatif pemkot tersebut bisa segera dibahas oleh kalangan legislatif.

Pasalnya, pada 2024 mendatang, pemerintah daerah seluruh Indonesia wajib memiliki Perda Penarikan Pajak dan Retrubusi.


“Ini sifatnya nasional, seluruhnya harus punya perda ini. Kalau tidak, kami tidak bisa mengambil pajak ataupun retribusi,” ujar Ita, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (13/2).

Pihaknya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan dinas-dinas penghasil pendapatan telah melakukan inventarisasi sektor-sektor yang bisa ditarik pajak maupun retribusi. Pihaknya telah menyusun penarikan apa saja yang akan dilakukan ke depan.

Baca juga:  Rombongan Wisata Asal Surabaya Tabrak Truk di Tol Boyolali, 6 Meninggal Dunia 14 Luka

“Jadi, sudah punya pegangan akan menarik pajak dan retribusi apa saja. Kalau sebelumnya satu perda untuk pajak apa. Kalau ini nanti jadi satu satu ada di dalam perda,” terangnya.

Selain Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi, Ita menambahkan, Pemkot Semarang juga mengusulkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Usulan raperda ini berkaca pada banyaknya aset-aset Kota Semarang yang terbilang menjadi idola. Banyak aset-aset yang dulu dikerjasamakan namun saat ini sudah tidak bisa dilakukan lagi.

“Sehingga, harus ada penyesuaian. Yang lalu-lalu banyak yang tidak ada hak dan kewajiban. Dengan adanya perda, nanti bisa memperkuat bagaimana pengelolaan barang milik daerah,” sambungnya.

Di sisi lain, Ita juga mendukung dua inisiatif raperda dari DPRD Kota Semarang yaitu Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Baca juga:  Pemkot Terus Berupaya Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Semarang

Menurutnya, Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol diperlukan mengingat semakin banyak penggunaan minuman beralkohol di ibu kota Jawa Tengah.

“Bahkan, terakhir di Taman Indonesia Kaya. Ini merusak generasi muda Kota Semarang,” ujarnya.

Ita juga mendukung inisiatif Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Perda ini melengkapi perda yang sudah ada yakni Perda Perlindungan Anak yang sudah disahkan pada tahun lalu. Terlebih, Pemkot Semarang memiliki UPTD Perlindungan Perempuan sehingga adanya perda tersebut nantinya sebagai penguat dalam implementasi pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

“Jadi, ada empat perda yang dibahas awal tahun ini. Paling penting pajak dan retribusi karena seluruh nasional harus pakai ini. Maka, kami berharap bisa segera dibahas,” ucapnya.(akh)

Baca juga:  Sirkus 'The Great 50 Show' Hadir di Semarang