Pemprov Jateng Kucurkan Rp1,5 Miliar Berantas Peredaran Rokok Ilegal

JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengucurkan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di masyarakat.

“Dengan kontribusi hibah daerah ini, diharapkan semakin banyak kegiatan operasional yang turut membantu dalam penurunan persentase peredaran rokok ilegal pada 2019 yang ditargetkan Kementerian Keuangan menjadi sebesar tiga persen,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Semarang, Senin.

Gus Yasin, sapaan akrab Wagub Jateng menjelaskan, berdasarkan survei pada 2017, peredaran rokok ilegal tercatat sebesar 10,9 persen dari nilai cukai nasional, kemudian persentase peredaran rokok ilegal turun menjadi 7,04 persen pada 2018.

Pajak dan cukai hasil tembakau didapatkan dari industri rokok dan pertanian tembakau yang luasnya di Jateng kurang lebih sekitar 12-13 persen dari luas perkebunan tembakau seluruh Indonesia.

Menurut Gus Yasin, keberadaan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia sangat strategis karena selain memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak hasil tembakau, juga penyerapan tenaga kerja dari sektor hulu sampai hilir.

Bahkan, lanjut dia, banyak program pembangunan daerah yang bisa dikerjakan dengan menggunakan dana dari hasil pajak dan cukai rokok, di antaranya pembangunan kesehatan, pengembangan industri, pembangunan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pertanian, termasuk pemberian dana hibah.

“Selain memberikan kontribusi pendapatan daerah, industri rokok dan perkebunan tembakau merupakan salah satu komponen penting dalam penyerapan tenaga kerja yang bersifat padat karya,” ujarnya.

Gus Yasin berharap dana hibah ini bisa digunakan dengan sebaik-baiknya untuk menunjang berbagai program DJBC, khususnya terkait dengan upaya meningkatkan pajak rokok.

“Tidak kalah penting dapat digunakan untuk untuk operasional penegakan hukum bidang cukai tembakau/rokok, khususnya pemberantasan peredaran rokok ilegal,” katanya. (fid/ant)