Pemprov Jateng Siapkan Operasi Penegakan Serentak Protokol Kesehatan

Satpol PP Kota Semarang melakukan penegakan pelanggar protokol kesahatan di Taman Sampangan, Selasa (18/8/2020). (dok)

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Satgas Penanganan COVID-19 sedang menyiapkan pelaksanaan operasi penegakan protokol kesehatan secara serentak di 35 kabupaten/kota.

“Kami mengingatkan, setelah melakukan tes masif, setelah kami menyiapkan laboratoriumnya dengan baik, setelah kami memperhatikan para tenaga medis, maka hari ini kami minta partisipasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Setelah ada perintah dari Presiden Jokowi bahwa penegakan hukum harus dilakukan, maka kami akan lakukan,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa.

Hal itu disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo usai rapat evaluasi penanganan COVID-19 di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jateng.

Ia mengatakan bahwa operasi penegakan protokol kesehatan itu akan digelar serentak pada pekan depan dengan melibatkan pihak terkait.

iklan
Baca juga:  Jelang Penetapan Paslon, Bawaslu Jateng Ingatkan Urgensi Protokol Kesehatan

Sebelumnya, lanjut dia, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait langkah operasi besar-besaran itu.

Menurut Ganjar, sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu terkait rencana operasi serentak dan bisa menyiapkan dengan baik termasuk mengikuti protokol kesehatan.

“Pekan ini saya harapkan sosialisasi bisa berjalan. Sosialisasi yang kami harapkan ini adalah satu ikuti protokol kesehatan, dua Jawa Tengah akan melakukan penegakan serentak. Kemarin sudah ada beberapa kabupaten/kota yang jalan. Insya Allah mulai Senin pekan depan penegakan akan dimulai secara masif,” ujarnya.

Penegakan serentak itu dilakukan agar masyarakat disiplin terkait protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19 seperti pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Untuk pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, Ganjar menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota karena beberapa daerah sudah ada yang memiliki peraturan bupati dan peraturan wali kota, bahkan ada satu kabupaten dalam bentuk perda yakni Kabupaten Banyumas.

Baca juga:  ASN Jateng Langgar Protokol Kesehatan Akan Didenda Rp500 Ribu

“Semarang itu sanksinya disuruh menyapu jalan sepanjang 100 meter. Banyumas sudah ada denda uang dan ada juga yang sampai disidang tipiring. Jadi sanksi kami serahkan kepada masing-masing daerah, pergub yang ada kemarin tidak sampai menuliskan sanksi karena sifatnya untuk memayungi peraturan di masing-masing daerah,” katanya. (fid/ant)

iklan