JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar kontrak kerja bagi tenaga pendamping desa diubah dari satu tahun menjadi tiga tahun.
“Kontrak kerja pendamping desa yang selama ini hanya satu tahun dinilai kurang bisa dirasakan hasil kerjanya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Jumat.
Menurut dia, kontrak kerja pendamping desa yang hanya satu tahun tersebut juga berpengaruh pada semangat kerja dari yang bersangkutan.
“Agar pendamping desa tidak merasa was-was dalam bekerja, maka kontrak kerjanya jangan hanya satu tahun, kalau perlu lima tahunan, tapi tetap harus ada evaluasi,” ujarnya.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menambahkan pendamping desa yang direkrut hanya satu tahun, membuat yang bersangkutan akan mencari pekerjaan lain yang diharapkan bisa memperbaiki kesejahteraannya.
“Sehingga memang lebih baik jika kontrak mereka lebih panjang, kalau kita lihat saat ini, aturan kontraknya satu tahun sekali,” katanya.
Seperti diketahui, perekrutan tenaga pendamping desa dilakukan secara terbuka dengan memenuhi prinsip prinsip transparansi, akuntabel, efisien, dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh calon pelamar. (fid/ant)