JATENGPOS.CO.ID. TEGAL– Masih beruntung nasib yang dialami Dimas Angga, warga Desa Pagongan, Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Pasalnya, saat mengembat dua ponsel milik warga Jalan Gunung Kidul, Kelurahan Debong Kidul, Tegal Selatan, Minggu (14/1) pukul 13.00, pemuda 21 tahun itu aksinya diketahui warga. Akhirnya warga pun menggebuk maling HP tersebut.
”Pelaku mengambil dua unit HP dari dalam rumah korban, satu merek Samsung dan satunya tablet,” katanya.
Namun, saat hendak kabur, aksinya diketahui korban. Pelaku yang berusaha kabur tak bisa berkutik saat sejumlah warga juga mendengar ada maling HP di lingkungannya.
”Beruntung, ada polisi yang sedang berpatroli segera mengamankan pelaku. Pelaku langsung dijebloskan ke dalam tahanan,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ”Dari tangan pelaku barang bukti yang diista berupa 1 unit HP merek Samsung Galaxy dan 1 unit tablet merek Advan, kini juga ikut diamankan,” tegasnya. (gus/wan/jpnn/muz)