Penambangan Ilegal Berpotensi Merusak Lingkungan, Pemprov Diminta Tegas

Heri Pudyatmoko Wakil Ketua DPRD Jateng

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Kasus penambangan illegal di wilayah Jateng mengundang keprihatinan banyak pihak. Salahs atunya adalah DPRD Jateng. Lembaga wakil rakyat jateng ini meminta agar Pemprov Jateng melalui Dinas Eenergi dan Sumberdaya Mineral bertindak tegas terhadap penambangan liar ini.

Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Heri Pudyatmoko, saat ini penambagan liar sudah masuk katagori membahayakan lingkungan. “Kalau dibiarkan, tanpa ada tindakan dan pengawasan, penambangan liar ini bisa mengancam kelestarian lingkungan,” ujar Heri Pudyatmoko.

DPRD Jateng, lanjutnya menyoroti secara serius problematika penambangan liar yang saat ini marak terjadi di berbagai wilayah di Jateng. Pihaknya juga menemukan indikasi adanya ratusan penambangan liar yang masih beroperasi.

Jumlah ini berdasarkan laporan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provisi Jateng. Dinas ESDM Jateng mencatat saat ini ada sekitar 900 pertambangan yang beroperasi di Jateng. Padahal baru ada ada 412 pertambangan yang memiliki izin operasional. Artinya, ada ratusan proyek lainnya dapat dikatakan ilegal.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Heri Pudyatmoko menyayangkan adanya praktik sekitar 500-an tambang ilegal di sejumlah daerah di Jateng. Dia meminta Pemprov Jateng untuk memperketat perizinan dan pengawasan tambang.

“Perizinan dan pengawasan semestinya harus diperketat. Jangan sampai ini dibiarkan begitu saja dan jangan sampai kasus ini berulang setiap tahunnya,” tegas Heri Puidyatmoko.

Selain itu, pihaknya meminta Pemprov Jateng agar mengecek lokasi penambangan ilegal dan mengidentifikasinya. Setelah itu pelaku penambangan ilegal harus diberikan tindakan yang tegas.

“Harus ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Penambangan harus berizin dan lokasinya harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” pinta Pimpinan DPRD Jateng dari Fraksi Gerindra ini.

Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada seluruh pengembang atau pengelola pemambanhan agar selalu mematuhi aturan. Salah satunya yaitu memperoleh izin sebelum penambangan beroperasi.

Pasalnya penambangan yang tidak sesuai izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Di sisi lain hal ini juga berdampak pada masyarakat dengan terjadinya bencana.

“Aktivitas penambangan ilegal di wilayah yang tidak tepat mengakibatkan struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor. Selain itu, hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah menyebabkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir,” lanjut Heri Pudyatmoko.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko mengakui bahwa penambangan ilegal menjadi fenomena yang meresahkan pihaknya. Ia mengatakan, Dinas ESDM Provinsi Jateng ke depannya akan terus melakukan pembinaan sehingga masyarakat yang terlibat penambangan ilegal menjadi tertib.

“Kita akan terus untuk melakukan pembinaan. Ya, esensinya agar rakyat itu tahu jalan mana yang harus dilewati. Sehingga tambangnya menjadi baik, tambangnya menjadi tertib,” kata Sujarwanto saat ditemui di Kantor Dinas ESDM Jateng baru-baru ini.

Sujarwanto mengimbau agar penambang yang belum memiliki izin operasional segera mengurus administrasi perizinan. Sehingga nantinya operasional dari aspek pemanfaatan lingkungan, melestarikan lingkungan, serta keberlanjutannya dapat menuju good mining practice. (sgt)