JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Aktivitas penambangan ilegal kembali marak di Kecamatan Kemalang. Pengerukan pasir tanpa disertai izin tersebut tersebar di beberapa desa dengan menggunakan alat berat berupa backhoe.
Informasi yang berhasil dihimpun, penambangan pasir ilegal tersebut terjadi di Desa Talun, Desa Balerante, Desa Kendalsari, Desa Sidorejo dan Desa Tlogowatu. Kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak pertengahan April lalu.
“Di Desa Talun ada di Dukuh Wukirsari, dan di Desa Balerante ada di Dukuh Guwosari. Kalau yang di Wukirsari, sudah dua mingguan ini berjalan,” kata Saryo warga Kecamatan Manisrenggo.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini menambahkan, penambangan pasir di dua lokasi tersebut jelas ilegal dan tidak berizin. Karena sebagai sopir truk, Saryo mengaku hafal dengan lokasi penambangan yang berizin dan tidak berizin.
“Di Desa Balerante, ada dua izin penjualan material Gol C. Namun sudah habis izinnya dan sudah tidak beroperasi. Sedangkan di Desa Talun, hanya ada satu lokasi berizin. Dan itu bukan di Dukuh Wukirsari,” jelasnya
Kenyataan serupa juga terjadi di Desa Kendalsari dan Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang. Dalam semalam, ratusan truk mengambil material dari lokasi penambangan tak berizin di Dukuh Trayu, Desa Kendalsari.
“24 jam sehari dan sudah berjalan lebih dari dua pekan. Lokasinya ada di bekas izin penjualan material Gol C yang sudah habis masa berlakunya,” urai Bardo warga Desa Dompol, Kecamatan Kemalang.
Bardo berharap, petugas segera melakukan penertiban. Pasalnya, penambangan tanpa izin tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Sudah sering terjadi, biasanya selesai nambang hanya ditinggal pergi. Tanpa ada reklamasi atau ditanami pohon. Terlebih sekarang baru keadaaan seperti ini, pendemi covid. Masih dibuat debu karena banyak truk yang lewat sini. Butuh ketegasan aparat,” pungkas Bardo.(aya/bis)