JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – TKSK Kecamatan Wedung Hardi kemarin melakukan pendampingan proses Pencairan BPNT/SembakoTunai Tahap II bulan Mei dan BLT Minyak Goreng (Migor). Kegiatan ini sendiri bertempat di Sekolah MTs Desa Buko Kecamatan Wedung dan penyaluran dilakukan oleh PT.Pos Indonesia Cabang Semarang kepada KPM BPNT/Sembako.
“Untuk jumlah penerima manfaat sebanyak 1.885 KPM dari tiga desa, yaitu Desa Wedung, Desa Ruwit dan Desa Ngawen Kecamatam Wedung. Semuanya sudah terpantau alhamdulillah berjalan dengan lancar, aman dan tertib, dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan dengan memakai masker,” ujar Hardi.
Selanjutnya Hardi juga menjelaskan bahwa terkait KPM dalam penyaluran BPNT/SembakoTunai dan BLT Migor tersebut membawa KTP dan KK selanjutnya difoto oleh Petugas Pos sebanyak 3 kali, sedangkan Pencairan ini setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp. 500.000,- terdiri dari BPNT/SembakoTunai Tahap II bulan Mei 2022 sebesar Rp. 200.000,- dan BLT Minyak goreng sebesar Rp. 300.000,-.Untuk Kecamatan Wedung mendapatkan BPNT/SembakoTunai Tahap II bulan Mei dan BLT Minyak Goreng (Migor) sebanyak 9.980 KPM.
BPNT atau biasa dikenal Kartu Sembako merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini menjadi salah satu program bantuan pemerintah yang masih disalurkan pada 2022.
Pencairan BPNT 2022 dilakukan dalam empat tahap, Pemerintah melanjutkan program BPNT 2022, bagi masyarakat. Seperti tahun sebelumnya, jadwal pencairan BPNT 2022 dilakukan tiga kali atau selama tiga bulan. BPNT 2022 akan dicairkan setiap bulannya kepada keluarga penerima manfaat atau KPM.
“BPNT sembako dan PKH adalah dua bansos yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu dan rentan miskin. Dua bansos ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2022. Rencananya BPNT sembako dan PKH masih akan disalurkan di bulan Juni 2022 ini,” jelasnya lebih lanjut.
Adapun Pagu Alokasi Bansos Pangan Nasional ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial No : 4 / HUK / 2018 , tanggal 2 Januari 2018, kemudian baik Pemprov dan Pemkab / Pemkot dapat menganggarkan pada APBD belanja bansos untuk menambah Pagu Penerima Bansos Pangan bagi keluarga yang dianggap miskin dan tidak termasuk dalam Daftar KPM , sesuai dengan kemampuan daerah , setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan pilihan , kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundangan. Untuk mekanisme Bansos Pangan dengan APBD dilakukan dengan mengacu pada mekanisme penyaluran program nasional. (*)