Pencurian dengan Modus Baru

Ilustrasi.

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap lima orang pelaku kasus pencurian dengan modus mencampur minuman kopi dengan obat bius kepada para korban.

“Kami menangkap para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta.

Otak dari kasus ini adalah wanita berinisial M dan E, Keduanya ditangkap pada 6 Juli 2021 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Mei 2021.

Dia menjelaskan dua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan namun dengan modus yang berbeda.

iklan

Mereka kemudian bertemu kembali pada Maret 2021 untuk menjalankan aksinya hingga awal Juli 2021.

Baca juga:  Satu Paket Diduga Sabu Ditemukan di Pagar Rutan

Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah laki-laki berinisial T, E dan M yang menjual barang hasil curian.

Azis menjelaskan otak pelaku kriminal itu yakni M mencari target korban melalui pesan berbasis aplikasi MiChat dengan menggunakan nama samaran.

Dalam menjalankan aksinya M mengajak korban untuk berbisnis kopi dan iming-iming kencan.

Setelah komunikasi intensif, pelaku M dibantu E kemudian bertemu di tempat tertentu biasanya di hotel atau losmen.

“Setelah bertemu di kamar hotel, kemudian berbicara sedikit dan ditawarkan kopi, ternyata kopi berisi obat bius,” imbuh Azis.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian meninggalkan korban dengan membawa barang-barang pribadi korban di antaranya dompet, telepon seluler dan kendaraan bermotor.

Para pelaku, lanjut dia, melakukan aksi kriminal itu di delapan tempat sejak Maret 2021, namun yang masuk laporan polisi sebanyak empat tempat kejadian.

Baca juga:  Bobol Toko Klontong 30 Tabung Gas Amblas

“Beberapa barang dijual dan digadaikan serta masih ada dengan pelaku. Rata-rata barang dijual di bawah standard misalnya hape satu juta dan mobil kisaran Rp20-50 juta,” ucapnya.

Azis menjelaskan hasil dari pencurian itu digunakan untuk membayar utang para tersangka.

Selain menangkap lima pelaku, polisi juga menyita empat barang bukti berupa kendaraan bermotor yakni dua mobil toyota avanza dan dua mobil bak terbuka.

Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler dan rambut palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(ant/rew)

iklan