JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Pelaksana Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak dan Kepala UPTD Rumah Pelayanan Sosial (Rumpelsos) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak Aniek Shaubichati,SH pada hari Senin, 11 April 2022, 13.30 WIB mendampingi PM PPKS Rumplesos atas nama Hartadi melaksanakan perekaman data kependudukan untuk mendapatkan KTP bertempat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak yang dipantau langsung oleh Plt. Kapala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak Eni Susiani,SE,MH.
Pendampingan ini sendiri merupakan bagian tugas dari Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak. Dengan membantu pembuatan KTP tersebut tentunya sangat membantu warga masyarakat seperti PM PPKS Hartadi yang awam pembuatan KTP serta PM PPKS lainnya.
Disebutkan oleh Aniek bahwa KTP sebagai identitas jati diri seseorang. KTP ini sendiri berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya. Perekaman data ini juga salah satu cara mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, serta terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Adapun untuk Penduduk yang ingin membuat KTP tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir.
“Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga ke Dinas Dukcapil manapun. Bisa diurus dimana saja, tidak harus sesuai domisili penduduk,” jelas Plt. Kapala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak Eni Susiani,SE,MH.
Perekaman ini lanjutnya adalah untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu dan pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
Dasar hokum KTP ini sudah jelas, bahwasannya KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat. (*)