Pendisiplinan Masyarakat Harus dengan Pendekatan Humanis

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat minta tahapan pendisiplinan masyarakat dilakukan dengan pendekatan humanistis dan persuasif, meski melibatkan aparat TNI dan Polri.

“Proses pendisiplinan masyarakat di masa pandemi ini, harus dalam konteks pemberdayaan masyarakat agar bisa dan bersedia memenuhi syarat protokol kesehatan di masa wabah Covid-19,” ujar Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5).

Sehingga, jelas Rerie sapaan akrab Lestari, upaya pendisiplinan tidak melulu dilakukan dalam bentuk hukuman fisik atau denda, tetapi lebih pada penyadaran secara humanistis untuk menaati protokol kesehatan.

“Jadi nanti aparat kepolisian dan TNI tidak membawa pentungan apalagi senjata. Mereka cukup dibekali cadangan masker dan hand sanitizer misalnya, untuk diberikan kepada warga yang tidak memakainya di area publik,” ujar legislator Partai NasDem itu.


Baca juga:  Sejak Pembukaan CPNS Kantor Pos Solo Kebanjiran Pembeli e-Meterai, Kini Boleh Materai Tempel

Rabu (27/5), Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa 340.000 personel TNI dan Polri akan dilibatkan dalam proses penegakan disiplin masyarakat untuk memasuki kondisi kenormalan baru di masa pandemi Covid-19.

Jumlah ratusan ribu aparat itu, jelas Rerie sapaan akrab Lestari, dialokasikan untuk bertugas pada 1.800 titik yang berada di empat provinsi serta 25 kabupaten dan kota.

Rerie memahami bila Kepolisian Republik Indonesia meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di masa wabah Covid-19 di tanah air.
“Mengingat jumlah masyarakat yang akan diajak untuk disiplin jauh lebih banyak daripada jumlah aparat kepolisian,” ujarnya.

Meski begitu dalam tata laksana pendisiplinan masyarakat, Rerie menegaskan, pemerintah hendaknya mengacu pasal 30 UUD 1945, yang pada ayat 3 dan 4 menegaskan, (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Baca juga:  Ribuan Pendidik Keagamaan Kabupaten Semarang Terima Uang Jasa

Sedangkan pada ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Jadi jelas dalam upaya pendisiplinan masyarakat di masa wabah Covid-19 lead sector-nya adalah Kepolisian RI, bila Kepolisian kekurangan personel bisa minta bantuan kepada TNI,” ujarnya.

Dalam proses pendisiplinan yang dilaksanakan aparat Kepolisian dan TNI, menurut Rerie, juga hendaknya dilakukan sosialisasi cara mencuci tangan, mencuci masker kain dengan benar, budaya antri dengan jarak minimal satu meter dan menghindari kerumunan. “Sehingga setiap lapisan masyarakat benar-benar memahami tata cara bersosialisasi yang baru.”

Rerie berharap dalam proses pendisiplinan masyarakat teknis komunikasinya lebih ke arah persuasif bukan semata-mata perintah yang hanya akan menimbulkan ketakutan bukan kesadaran.

Baca juga:  Pengelola Jalan Tol SS Digugat Kontraktor

“Dengan cara tersebut masyarakat diharapkan memenuhi protokol kesehatan atas dasar kesadaran bukan karena takut kena sanksi,” ujarnya.(udi)