Penerima JPS COVID-19 di Kudus Bertambah 19 Ribu Keluarga

Penyerahan bantuan jamin pengaman sosial (JPS) dalam bentuk beras dan uang kepada masyarakat di Kabupaten Kudus.

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Jumlah penerima manfaat jaring pengaman sosial untuk mengatasi dampak penyakit virus corona (COVID-19) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bertambah 19.000 penerima manfaat dari jumlah sebelumnya hanya 4.424 penerima.

“Saat ini, tengah dilakukan pencermatan data penerima bantuan jaring pengaman sosial yang berjumlah 19.000-an penerima tersebut,” kata Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus Sutrimo didampingi Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Bantuan Jaminan Sosial Adji Setiawan di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan data yang dirilis nantinya benar-benar tepat sasaran dan tidak ada data dobel dengan bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Baca juga:  Budaya #Cari_Aman Perusahaan

Setelah pencermatan data penerima bantuan selesai, kemudian data tersebut akan diajukan kepada kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan kemudian disahkan menjadi surat keputusan.

iklan

“Kami menargetkan, bulan Juni 2020 tahapan tersebut bisa selesai sehingga bantuannya bisa segera dibagikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Bantuan tahap pertama untuk 4.424 penerima, kata dia, sudah berjalan memasuki termin kedua karena alokasi bantuannya dijadwalkan untuk bulan April, Mei dan Juni 2020.

Demikian halnya, daftar penerima bantuan yang tahap kedua yang berjumlah 19.000-an penerima juga dijadwalkan akan menerima seperti halnya pencairan pertama secara berjenjang.

Adapun nilai bantuan untuk penerima jaring pengaman sosial sebesar Rp200.000 per keluarga per bulan.

Sasaran penerimanya, yakni jasa ojek, penarik becak, PKL, juru parkir, difabel, sopir angkot, pekerja seni, buruh serabutan, karyawan pasar, pelayan resto, pedagang kecil pelataran pasar hingga tenaga kerja di usaha mikro atau sektor informal. (fid/ant)

Baca juga:  Pandemi Covid-19, Kementan Bersama Jasindo Percepat Pembayaran Klaim Asuransi Pertanian
iklan