JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I berhasil membukukan penerimaan pajak yang cukup menggembirakan. Pada tahun 2022, penerimaan pajak di wilayah ini tercatat mencapai Rp32,51 triliun, atau 111,73% dari target tahun 2022 yang dipatok Rp29,10 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Teguh Budiharto mengatakan, jika dibandingkan periode sama tahun 2021, penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 11,23%. Capaian tersebut tidak lepas dari kinerja 17 unit kerja KPP di wilayah Jawa Tengah I, 2 KPP Madya dan 15 KPP Pratama yang kesemuanya berhasil melampaui target penerimaan di atas 100%.
“Bahkan ada Kantor Pelayanan Pajak yang penerimaannya mencapai 136,25%, yakni KPP Pratama Kudus. Diikuti oleh KPP Pratama Semarang Barat dengan capaian 128,23% dan KPP Pratama Semarang Gayamsari dengan capaian 123,81%,” katanya.
Dijelaskan, realisasi Penerimaan Pajak
Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mengamankan penerimaan pajak dengan realisasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) sebesar Rp1,83 triliun atau 5,63% dari total penerimaan. Sedangkan realisasi non PPS sebesar Rp30,68 triliun atau 94,37%.
“Capaian penerimaan pajak tersebut ditopang oleh beberapa sektor dominan yang tercatat mengalami pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya. Persentase pertumbuhan tertinggi yakni 171,73% di sektor kegiatan jasa lainnya, 70,57% di sektor administrasi pemerintahan, serta 24,72% di sektor transportasi dan pergudangan,” jelasnya.
Terkait penerimaan per jenis pajak, lanjutnya, PPh Final mengalami pertumbuhan paling tinggi dengan realisasi sebesar Rp4,34 triliun. Angka tersebut tumbuh sebesar 88,97% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp2,29 triliun.
“Ini disebabkan oleh penerimaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang cukup tinggi di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I,” ujarnya.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jateng I, Mahartono menambahkan, untuk PPh Pasal 21 berhasil terkumpul Rp4,28 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp479 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp1,02 triliun, PPh Pasal 23 sebesar Rp807 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp345 miliar, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp4,22 triliun, PPN Dalam Negeri sebesar Rp12,38 triliun, PPN Impor sebesar Rp3,59 triliun, PBB sebesar Rp119 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp929 miliar.
Adapun kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan menunjukkan, realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebanyak 799.716 SPT atau sebesar 103,16% dari Wajib Pajak Wajib SPT sebanyak 775.211. Realisasi tersebut terdiri dari 53.179 SPT yang disampaikan WP Badan, 625.555 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 120.982 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.
“Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mencapai target kepatuhan wajib pajak atas pelaporan SPT Tahunan di atas 100%. Kepatuhan pelaporan tertinggi yakni KPP Pratama Demak dengan capaian 120,61%, KPP Pratama Semarang Tengah dengan capaian 107,61% dan KPP Pratama Blora dengan capaian 104,40%,” imbuhnya.
Sementara, Kanwil DJP Jateng I pun mengapresiasi wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kepada para stakeholder yang telah mendukung dan berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak,” tandasnya.(aln)