JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah 1 menargetkan penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp35,579 triliun. Adapun realisasi penerimaan per 30 November 2023 sudah mencapai Rp32,126 triliun atau 90,30%.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah 1, Max Darmawan mengatakan, Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, capaian penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 7,55%.
“Kami optimis untuk sebulan terakhir ini target penerimaan pajak bisa terpenuhi 100%,” kata Max Darmawan.
Dijelaskan, kontribusi penerimaan terbesar dari PPN Dalam Negeri sebesar 45,5%, disusul PPh Pasar 21 sebesar 13,2%, PPh Pasal 25/29 Badan 12,3%, PPN impor 11,2%, dan lain-lain.
Adapun dari sisi sektor penerimaan pajak, capaian penerimaan sebesar Rp32,126 triliun ditopang oleh dua sektor dominan yakni sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan besar dan eceran.
“Sektor industri pengolahan sebesar Rp15,655 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 48,73% serta sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp5,676 triliun dengan kontribusi terhadap total penerimaan sebesar 17,67%%,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk kepatuhan, realisasi penyampaian SPT Tahunan yang diterima di Tahun 2023 per 30 November 2023 sebanyak 697.041 SPT atau sebesar 103,27% dari Target Wajib Pajak yang menyampaikan SPT sebanyak 674.993.
“Realisasi tersebut terdiri dari 53.730 SPT yang disampaikan WP Badan, 550.956 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 92.355 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan,” ujarnya.
Terkait pemadanan data NIK dengan NPWP, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024 Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. Namun demikian, implementasi NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah mempunyai NPWP, NIK otomatis sudah berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, masih ada kemungkinan NIK tersebut berstatus belum valid karena data wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan validasi identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang dapat disampaikan melalui laman DJP pada tautan https://djponline.pajak.go.id, contact center DJP (Kring Pajak), Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar, ataupun saluran lain yang ditentukan DJP.
“Berdasarkan monitoring per November 2023, pemadanan NIK-NPWP di Kanwil DJP Jawa Tengah I telah mencapai 89,52% dari total NPWP Normal dan Non Efektif,” tukasnya.
Sementara, pada kegiatan penegakan hukum, kinerja pemeriksaan bukti permulaan pada tahun 2023 terdapat 14 kasus, dimana wajib pajak menggunakan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP dengan melunasi pokok kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda 100%. Sementara itu 4 kasus lainnya naik ke penyidikan. Penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum pidana perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak dengan memperhatikan asas ultimum remedium.
“Hingga akhir November 2023, terdapat 4 berkas perkara penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buki (P-22),” terangnya.
Pada tahun 2023, kerugian negara yang telah dipulihkan (berasal dari pelunasan pokok pajak dan sanksi denda oleh wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan) sebesar Rp35,87 miliar dengan rincian tahap pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp33,93 miliar dan tahap penyidikan sebesar Rp1,94 miliar.
“Pada tahun 2023, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah melakukan serangkaian tindakan penagihan pajak dan berhasil melakukan pencairan utang pajak sebesar Rp194 miliar,” pungkas Max Darmawan.(aln)