Penerimaan PBB Kudus Capai 89,88 Persen

JATENGPOS.CO.ID, Kudus – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga 27 September 2019 sebesar Rp21,76 miliar atau 89,88 persen dari rencana penerimaan selama setahun sebesar Rp23,69 miliar.

“Dari rencana penerimaan sebesar itu, meliputi pajak untuk wilayah perkotaan dan wilayah pedesaan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan jatuh tempo pembayaran PBB merupakan hari ini (30/9), namun pembayaran bisa dilakukan bulan berikutnya.

Bagi wajib pajak yang membayar melampaui tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan denda.

iklan

Meskipun realisasi penerimaan PBB di Kudus tahun ini hingga tanggal 27 September 2019 baru mencapai 89,88 persen, dia optimistis, hingga akhir tahun 2019 bisa memenuhi target.

Baca juga:  Ida Fauziyah Ajak Perempuan NU Kudus Tangkal Hoaks Dan Fitnah

Dalam rangka memenuhi target penerimaan PBB selama 2019, maka jajaran BPPKAD Kudus terjun bersama perangkat desa untuk mendatangi warga yang belum membayar PBB.

“Jika sebelumnya pemerintah desa bersedia membayarkan terlebih dahulu, untuk saat ini sesuai dengan pembayaran dari wajib pajak,” ujarnya.

Pasalnya, kata dia, terdapat beberapa objek pajak yang tidak diketahui keberadaan pemiliknya, sehingga ketika dibayarkan terlebih dahulu khawatir tidak ada kepastian kapan pemiliknya akan membayar tanggungan pajaknya kepada pemerintah desa setempat.

BPPKAD Kudus juga memiliki program hadiah untuk desa yang bisa lunas sebelum jatuh tempo, sehingga mendorong perangkatnya untuk lebih proaktif menginformasikan kepada masyarakat agar membayar PBB sebelum jatuh tempo.

Baca juga:  KPP Demak Selenggarkan Edukasi Coretax

“Kami masih memiliki kesempatan dua bulan untuk berupaya agar target penerimaan bisa terpenuhi,” ujarnya.

Berdasarkan data realisasi pembayaran PBB untuk masing-masing kecamatan di Kabupaten Kudus, tercatat mayoritas kecamatan sudah melampaui pokok pembayaran PBB yang harus dibayarkan setelah ditambah denda pajak. (fid/ant)

iklan